Polda Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 48 Kilogram

RADARBANGSA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat mencapai 48 kilogram yang terindikasi sebagai jaringan Panyabungan Sumatera Utara (Sumut). Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Kamis mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu (3/7) dini hari.
"Barang bukti berupa ganja kering berhasil disita dari penangkapan yang dilakukan di dua lokasi pada Rabu," katanya di Padang, Kamis, 4 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan dekat Ranjau - Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, sedangkan lokasi kedua di Jalan Lintas Panti Kabupaten Pasaman Barat sekitar pukul 02.30 WIB.
Pada lokasi pertama petugas menangkap dua pelaku yakni FH (28) dan MH (38), keduanya sama-sama warga Kota Padang.
"Dari sanalah kami mengamankan barang bukti berupa dua karung berisi 40 paket besar yang diduga kuat sebagai ganja kering," katanya.
Sementara di lokasi kedua polisi menangkap dua pelaku lainnya yakni G (41) dan K (41) warga Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut.
Dari tangan pelaku ditemukan lagi delapan paket besar serta satu paket sedang diduga narkotika jenis ganja sebagai barang bukti. Ia mengatakan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumbar untuk diproses secara hukum.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
IBL 2025: Pelita Jaya ke Semifinal Usai Kalahkan Tangerang Hawks
-
Menhub Pastikan Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Ditingkatkan
-
PSG ke Semifinal Piala Dunia Antarklub Usia Kalahkan Bayern Munchen
-
Si Jago Merah Lalap Habis Belasan Rumah Warga Di Bima, NTB
-
Nur Faizin Apresiasi Dewi Nur Aini yang Sumbang Medali Emas untuk Sumenep