KPU RI Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) terkait pemberhentian Ketua Hasyim Asy'ari atas kasus dugaan asusila. Hal itu disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Dijelaskannya, KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Plt Ketua KPU RI.
"Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari nanti ada di presiden. Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan presiden," ujar Mellaz.
Selain itu, Mellaz mengungkapkan bahwa posisi Plt Ketua KPU RI saat ini hanya berlaku selama tiga bulan.
Kendati demikian, masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif. "Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali," ucapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gubri Ajak HMI Selesaikan Kongres dengan Bermartabat, Beri Manfaat Nyata!
-
Baru Dibuka, Penumpang Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera Lebihi Target
-
Trans Jatim Koridor VI Sidoarjo–Mojokerto Segera Beroperasi, Ini Rutenya
-
Timnas Voli Putra Indonesia Jumpa Bahrain dan Thailand di AVC Nations Cup 2025
-
Kelola Masalah Sampah, DLH Banyuwangi Distribusikan 1000 Tong Sampah