Ini Jenis Kendaraan yang Wajib Uji KIR

RADARBANGSA.COM - Setiap kendaraan roda empat yang sering digunakan untuk angkutan umum hingga niaga wajib melakukan uji KIR. Uji KIR merupakan rangkaian proses dari pemeriksaan kelayakan pada kendaraan yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan tertentu, terutama yang digunakan untuk angkutan umum dan niaga serta plat berwarna kuning atau hitam.
Dalam aturan yang berlaku di Indonesia, uji KIR bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi persyaratan, standar keamanan, keselamatan dan emisi yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Berikut beberapa jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR, antara lain:
1. Angkutan umum penumpang
• Taksi
• Berbagai jenis bus
• Mobil penumpang manusia
• Mobil untuk ojek online
• Mobil sewa
• Mobil Travel
2. Angkutan barang
• Mobil pick up
• Van komersial
• Truk pengangkut barang
• Seluruh jenis truk yang mengangkut barang besar
3. Kendaraan khusus
• Mobil tangki
• Berbagai Truk gandeng
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Pemprov Jatim Lamban Tangani Banjir Madura, Faizin: Bukti Mitigasi Lemah!
-
Kabar Ketenagakerjaan, Pabrik Sepatu di Pati Bersiap Serap 12.000 Tenaga Kerja
-
Tak Mau Blackout Jilid II, Gubernur Bali Wayan Koster Alihkan ke PLTS
-
Bologna Juara Piala Italia 2025 Usai Taklukan AC Milan
-
Pemkab Lumajang Bakal Bentuk 205 Koperasi Merah Putih Jelang Harkopnas 2025