Kerja Sama Ketenagakerjaan RI–Jepang Segera Berakhir, DPR Minta Pemerintah Percepat Pembaruan

| Senin, 11/08/2025 20:02 WIB
Kerja Sama Ketenagakerjaan RI–Jepang Segera Berakhir, DPR Minta Pemerintah Percepat Pembaruan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Neng Eem Marhamah (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Nota kesepahaman (Memorandum of Cooperation/MoC) antara Pemerintah Indonesia dan Jepang terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia akan berakhir tahun depan.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah Zulfa, mendesak pemerintah segera memperbarui kerja sama bilateral tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja sama RI–Jepang di bidang ketenagakerjaan yang telah memberi manfaat besar, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera memperbarui MoC ini,” ujar Eem di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Kerja sama ketenagakerjaan kedua negara telah berlangsung sejak 1958, mencakup program Technical Intern Training Program (TITP), Economic Partnership Agreement (EPA), Specified Skilled Workers (SSW), dan program lainnya.

Eem menegaskan, pembaruan MoC harus diiringi peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia serta perlindungan maksimal bagi tenaga kerja di Jepang. Pemerintah juga diminta menjamin hak-hak pekerja, seperti upah layak, akses fasilitas publik, jaminan sosial, serta melakukan pengawasan ketat untuk mencegah praktik percaloan dalam penempatan.

Jepang memproyeksikan kebutuhan sekitar 4.000 tenaga kerja dalam lima tahun ke depan, dengan potensi meningkat hingga 800.000 orang. Lima sektor prioritas yang dibutuhkan meliputi perawat, caregiver atau perawat lansia, sopir truk, hortikultura, serta welder dan pekerja logam berskala besar.

“Kebutuhan besar dari Jepang adalah peluang yang harus dimanfaatkan maksimal. Namun, ini memerlukan persiapan matang agar tenaga kerja Indonesia mampu bersaing dan mengoptimalkan potensi mereka di luar negeri,” pungkas Eem.

Tags : Komisi IX DPR