Neng Eem Dorong LAMFI dan Lampintar Jadi Pilar Penguatan Nakes dan Faskes

| Kamis, 31/07/2025 17:30 WIB
Neng Eem Dorong LAMFI dan Lampintar Jadi Pilar Penguatan Nakes dan Faskes Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Neng Eem Marhamah (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan pentingnya memperkuat ekosistem tenaga kesehatan (nakes) Indonesia dengan cara yang lebih aplikatif dan kolaboratif.

Hal ini disampaikannya dalam forum 3rd Annual Scientific Meeting & Anniversary Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia (LAMFI) yang digelar pada pekan ini di Yogyakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Neng Eem menggarisbawahi bahwa lembaga-lembaga mitra pemerintah seperti LAMFI yang bergerak di bidang akreditasi fasilitas kesehatan, serta Lampintar Paripurna, sebagai lembaga pelatihan resmi penyelenggara SKP tenaga kesehatan terdaftar di Kementerian Kesehatan, harus berperan aktif menjawab tantangan krusial bangsa.

“Saat ini kita menghadapi realita bahwa banyak dokter, terutama dokter umum, belum bisa membuka praktik karena terkendala uji kompetensi yang sulit diakses, kesulitan pemenuhan SKP, serta belum terakreditasinya faskes tempat mereka bertugas. Negara tidak boleh membiarkan hal ini berlarut-larut,” ungkap Eem

Menurut Legislator PKB itu, kekurangan dokter dan faskes yang belum terakreditasi masih menjadi masalah serius. Berdasarkan Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa rasio dokter Indonesia masih berkisar di angka 0,47 : 1000 jiwa, sedangkan standar WHO adalah 1:1.000. Bahkan, di beberapa kabupaten terpencil dan perbatasan, rasio ini bisa mencapai 1:5.000 atau lebih. 

Di sisi lain, lanjut Neng Eem, hingga 2024, masih terdapat lebih dari 10.000 puskesmas, klinik, dan faskes swasta yang belum terakreditasi, sehingga tak bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun menerima insentif pemerintah. Kondisi ini menyebabkan akses masyarakat terhadap layanan bermutu menjadi tidak merata.

Eem juga menyoroti bahwa banyak nakes, khususnya di sektor non-ASN dan swasta, belum memperoleh perlindungan sosial dasar seperti BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, mereka merupakan kelompok kerja dengan risiko tinggi, dari paparan infeksi hingga tekanan psikis akibat beban kerja yang berat.

“Kita tidak bisa bicara mutu layanan jika yang melayani tidak sejahtera. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi dokter, bidan, perawat, dan semua nakes harus diwajibkan secara sistemik. Termasuk bagi mereka yang praktik mandiri di desa atau membuka klinik kecil,” tegas Eem.

Neng Eem mendorong agar LAMFI tidak hanya menjadi lembaga akreditasi formalitas, tetapi juga akselerator peningkatan mutu pelayanan kesehatan primer.

"Lembaga ini dapat menjembatani faskes-faskes kecil agar bisa memenuhi standar nasional, terutama dalam layanan rujukan, rekam medis digital, sistem pelaporan mutu, dan edukasi pasien," tukasnya.

Tags : Komisi IX DPR RI

Berita Terkait