4,6 Data Warga Jabar Bocor, Komisi I : Segera Realisasikan Lembaga PDP

| Senin, 28/07/2025 17:01 WIB
4,6 Data Warga Jabar Bocor, Komisi I : Segera Realisasikan Lembaga PDP Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Dugaan kebocoran data pribadi yang melibatkan 4,6 juta warga Jawa Barat menuai kecaman dari berbagai pihak. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, mengecam keras insiden kebocoran data tersebut. 

Ia menilai kebocoran data ini merupakan pukulan telak bagi keamanan siber nasional, mengingat pemerintah dianggap belum maksimal dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Oleh Soleh mendesak pemerintah untuk segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi yang independen dan memiliki kewenangan penuh, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Insiden kebocoran data warga Jawa Barat ini membuktikan bahwa perlindungan data pribadi di negara ini masih sangat minim. Ini adalah kegagalan sistemik yang menunjukkan bahwa sistem pengamanan data yang ada tidak lagi dapat diandalkan. Saya meminta pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh mengenai penyebab kebocoran data yang terus berulang. Pemerintah harus segera menunjukkan komitmen dengan membentuk lembaga perlindungan data pribadi yang mandiri," ujar Oleh Soleh di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Kebocoran ini pertama kali terungkap setelah akun anonim "DigitalGhostt" di platform X mengklaim memiliki data pribadi warga Jawa Barat dan menjualnya di forum gelap. Oleh Soleh menganggap informasi ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem perlindungan data yang dikelola oleh lembaga publik di tingkat daerah.

Oleh Soleh juga menyoroti lambatnya pembentukan lembaga perlindungan data pribadi setelah disahkannya UU PDP. Ia menyebutkan bahwa tanpa adanya lembaga independen yang memiliki kewenangan penuh, penegakan hukum terhadap pelanggaran data menjadi tidak efektif dan pihak yang bertanggung jawab sulit untuk dimintai pertanggungjawaban.

"UU PDP sudah memberikan mandat yang jelas. Lembaga ini harus independen, kuat secara finansial, dan memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi kepatuhan, menyelidiki kebocoran, serta memberikan sanksi. Tanpa lembaga ini, UU PDP hanya akan menjadi macan ompong," tegasnya.

Oleh Soleh menuntut pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tidak hanya fokus pada penanganan insiden kebocoran data ini, tetapi juga menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk mempercepat pembentukan lembaga perlindungan data pribadi. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai risiko kebocoran data dan langkah-langkah perlindungan diri, serta meminta pemerintah untuk segera melakukan audit keamanan siber secara menyeluruh di semua institusi publik.

"Kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terkikis jika perlindungan data pribadi terus diabaikan. Pemerintah harus segera membuktikan komitmennya dengan membentuk lembaga yang diperlukan untuk melindungi data pribadi warga negara," tutupnya.

Tags : PKB , DPR RI