KPK RI dan Kemenkum Teken MoU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan tersebut dilankukan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum.
"Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, baik dalam pencegahan maupun penindakan korupsi. Kami percaya, kolaborasi ini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Setyo di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2025.
Dalam MoU ini, KPK dan Kemenkum menyepakati 10 butir lingkup perjanjian, meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, pertukaran dan/atau pemanfaatan informasi dan data, pembentukan peraturan perundang-undangan, bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance), serta pelaksanaan pelatihan dan asesmen.
Selain itu, penyediaan personel dan narasumber/tenaga ahli, dukungan di bidang kekayaan intelektual, pembinaan penyuluh antikorupsi, pengelolaan pengaduan melalui whistleblowing system dan penanganan pengaduan atas indikasi tindak pidana korupsi, dan bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Ketua KPK berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dan memperkuat langkah nyata dalam pemberantasan korupsi. Sehingga, lanjutnya, dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, berintegritas, serta dapat memberikan kesejahteraan dan rasa aman bagi masyarakat.
Pada kesempatan sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan sinergi antarinstansi ini menjadi penting sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan yang dilakukan pemerintah.
"Penandatanganan ini menandai langkah konkret dalam mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sinergi di antara seluruh lembaga kementerian negara. Komitmen ini tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola, tetapi juga memastikan masyarakat merasakan dampaknya melalui pelayanan yang lebih baik," kata Supratman.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Menko PM Cak Imin Nyatakan 100 Sekolah Rakyat Beroperasi Penuh Awal Agustus
-
KDM Tegaskan RS Welas Asih Milik Pemprov Jabar, Dibiayai APBD
-
Harga Emas Antam 9 Juli Turun Rp12.000 per Gram
-
Menaker Yassierli: Dibutuhkan Gerakan Kolektif Hapus Praktik Pencaloan Rekrutmen Tenaga Kerja
-
Warung Remang di Lahan PT KAI Ponorogo Dibongkar, 13 Pekerja Positif HIV