Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu di Aceh

| Rabu, 07/05/2025 08:03 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu di Aceh Bea Cukai Aceh. (Foto: RRI)

RADARBANGSA.COM - Bea Cukai Aceh bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan sebanyak 127 kilogram sabu-sabu di dua lokasi terpisah di provinsi Aceh. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmahsari di Banda Aceh, mengatakan bahwa pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut merupakan hasil intensif tim gabungan bersama Bea Cukai sejak Kamis (24/4) hingga Senin (5/5).

"Dalam operasi intensif tersebut, Bea Cukai Aceh bersama tim gabungan menyita 117 bungkus berisi metamfetamina atau sabu-sabu di dua lokasi berbeda, di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa. Untuk total beratnya mencapai 127 kilogram," kata Leni dilansir dari antaranews, Rabu, 7 Mei 2025.

Lebih lanjut disampaikannya, operasi pengungkapan penyelundupan barang terlarang tersebut berawal dari berbagi informasi dan analisa bersama antara tim gabungan terkait adanya laporan pengangkutan narkoba melalui jalur laut dari Thailand menuju perairan Aceh.

Kemudian, tim gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, tim NIC Mabes Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Bea Cukai Langsa mendalami informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan awal, didapat informasi barang terlarang tersebut diselundupkan menggunakan kapal cepat dan kemudian dilangsir menggunakan kapal nelayan di sekitar perairan Kabupaten Aceh Tamiang, sebelum dibawa ke daratan," terangnya.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, Satgas Patroli Laut BC 15030 Bea Cukai Langsa memantau titik-titik pendaratan potensial. Informasi pemantauan laut mengarahkan penyelundupan narkoba tersebut pada penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkut menuju wilayah Kabupaten Aceh Utara.

"Petugas gabungan akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai pada Senin (28/4) sekira pukul 23.50 WIB. Dari pemeriksaan ditemukan 18 bungkus berisi metamfetamina serta mengamankan seorang berinisial S," tukas Leni.

Berdasarkan pengembangan kasus, kata dia, tim gabungan menangkap seorang berinisial Z. Dari hasil interogasi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap Z ditemukan 99 bungkusan berisi metamfetamina di lokasi penimbunan pinggir sungai di Gampong Alue Berawa, Kota Langsa, pada Minggu (4/5).

"Dua pelaku berinisial S dan Z tersebut beserta barang bukti diserahkan kepada tim NIC Bareskrim Polri guna pendalaman lebih lanjut serta mengungkap jaringan sindikat narkotika yang melibatkan mereka," ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia menegaskan bahwa Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama lintas instansi dalam melindungi masyarakat di Provinsi Aceh dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan, tetapi bagian dari perang jangka panjang melawan kejahatan terorganisir lintas negara. Pengungkapan ini juga menunjukkan kesiapsiagaan aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi dan mencegah penyelundupan narkotika," tandasnya.

Tags : Bea Cukai , Aceh , Sabu-sabu , Penyelundupan

Berita Terkait