Rujak Soto dan Kue Bagiak Sah Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Banyuwangi

| Jum'at, 16/05/2025 16:03 WIB
Rujak Soto dan Kue Bagiak Sah Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Banyuwangi Kuliner Rujak Soto khas Banyuwangi (foto Arif)

RADARBANGSA.COM - Kini dua kuliner khas Banyuwangi, rujak soto dan kue bagiak, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Surat pencatatan itu telah diserahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi pada 24 Maret 2025.

Pengakuan kedua makanan ini menambah daftar kuliner khas Banyuwangi yang diakui secara hukum.  Sebelumnya lima makanan khas Banyuwangi lainnya telah tercatat sebagai KIK Pengetahuan Tradisional, yaitu sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon.

"Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis (15/5/2025).

Ipuk menjelaskan, sejak 2021 pihaknya telah memfasilitasi 220 pengajuan produk asli Banyuwangi ke Kemenkumham. Produk-produk tersebut mencakup kuliner, kriya, serta nama dagang. Sebagian besar telah mendapatkan sertifikat KIK, sementara sisanya masih dalam proses.

Pemkab juga telah mengajukan tahu walik dan pindang koyong pada 2023. Tahun ini, enam produk tambahan kembali diajukan, termasuk tagline “The Sunrise of Java” dan event sport tourism Internasional Tour De Banyuwangi Ijen (ITDBI).

Ipuk menambahkan, selain KIK kelompok, Pemkab juga mendorong masyarakat mendaftarkan Hak Cipta atas Karya Intelektual Pribadi (KIP). Tahun ini, fasilitasi pengajuan mencakup merek salon kecantikan dan merek dagang beras biofortifikasi dari PT Pandawa Agri Indonesia.

"Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tak hanya mendapat jaminan hukum, tetapi juga akses pendanaan karena sertifikat KIP dapat dijadikan jaminan fidusia," pungkasnya

Tags : Banyuwangi , Rujak Soto , Bagiak