Dugaan Malpraktik di Rumah Sakit, Neng Eem Desak Kemenkes Lakukan Investigasi

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan investigasi serius terhadap dugaan malpraktik atau kelalain medis sejumlah fasilitas layanan kesehatan dan rumah sakit di sejumlah daerah. Jika terbukti bersalah tenaga kesehatan harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami turut prihatin dengan adanya dugaan malpraktik. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah diatur secara jelas mengenai pelanggaran disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jika terbukti terjadi malpraktik, maka sanksi harus diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Neng Eem dalam keterangannya kepada radarbangsa, Kamis (22/5/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyusul diterimanya sejumlah pengaduan dari masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI pada Senin (19/5/2025). Dalam pertemuan tersebut, tiga warga menyampaikan pengaduan terkait dugaan malpraktik yang mereka alami.
Pengadu pertama, Gladys Enjelika Mokodompis, melaporkan adanya kelalaian medis saat menjalani operasi hemoroid, di mana dua jarum bedah tertinggal dalam tubuhnya. Kasus ini kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pengadu kedua, Mochammad Faris Firmansyah, mengalami cacat permanen berupa hilangnya fungsi tangan kiri secara total disertai nyeri kronis. Ia didiagnosis menderita demam berdarah dengue (DBD), namun pengambilan sampel darah yang berulang kali di lokasi yang sama meski area tersebut telah bengkak dan nyeri diduga memicu cedera serius.
Sementara itu, Vanny Fransiska melaporkan dugaan malpraktik yang menyebabkan dirinya mengalami cacat seumur hidup. Ia menjalani operasi caesar yang diikuti dengan tindakan pengangkatan rahim akibat pendarahan hebat. Selama proses tersebut, pasien mengalami henti jantung selama kurang lebih tiga menit.
“Mereka yang mengadu harus mendapat keadilan. Kami di Komisi IX akan berupaya mengawal agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tegas Neng Eem.
Neng Eem mengungkapkan merujuk pada Pasal 306 UU Kesehatan, pelanggaran disiplin oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat dikenai sanksi. Di antaranya peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pelatihan tambahan, penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR), hingga rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).
Komisi IX DPR RI, kata Neng Eem berencana memanggil sejumlah pihak terkait untuk membahas secara komprehensif penanganan dan pencegahan kasus serupa. Pihak-pihak tersebut antara lain Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), serta Majelis Disiplin Profesi (MDP).
“Kami akan mengatur waktu secepatnya untuk melakukan pembahasan mendalam bersama pihak-pihak terkait, guna memastikan adanya penanganan tuntas dan langkah preventif agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,” tutupnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Anggar Asia 2025
-
Nihayatul Wafiroh Dorong Percepatan Penanganan TB di Kalimantan Barat
-
Tim Pansel RUPS Bank Jatim Turut jadi Peserta, Multazam: Ini Konyol!
-
Dugaan Malpraktik di Rumah Sakit, Neng Eem Desak Kemenkes Lakukan Investigasi
-
Buka Layanan Terpadu di Mall, Permudah Perizinan Bagi warga DKI Jakarta