Legislator PKB Asep Romy Soroti Evaluasi Klaim BPJS dan Kesiapan Infrastruktur KRIS

| Rabu, 28/05/2025 17:02 WIB
Legislator PKB Asep Romy Soroti Evaluasi Klaim BPJS dan Kesiapan Infrastruktur KRIS Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Asep Romy Romaya (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM – Anggota Komisi IX DPR RI, Asep Romy Romaya, menyoroti masalah verifikasi klaim BPJS Kesehatan yang bermasalah. Hal ini berdampak pada keterlambatan pembayaran kepada rumah sakit dan berpotensi mengganggu pelayanan bagi peserta. 

“Data hasil pengawasan menunjukkan masih banyak klaim BPJS yang tertunda di rumah sakit. Banyak klaim dinyatakan tidak layak karena adanya perbedaan pemahaman antara verifikator BPJS dan pihak rumah sakit. Selain itu, perubahan sistem pembiayaan ke i-DRG perlu disosialisasikan secara masif,” ujar Asep Romy dalam keterangannya, Rabu (27/5/2025).

Ia menekankan bahwa sistem evaluasi klaim saat ini belum transparan, sehingga rumah sakit kesulitan memahami parameter penilaian dan alasan klaim ditolak atau hanya dibayar sebagian. Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Di saat yang sama, Romy juga mendesak kesiapan infrastruktur dalam rangka penerapan penuh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) per 30 Juni 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurutnya masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi 12 kriteria standar sebagaimana ditetapkan dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per Mei 2025, dari 3.100 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baru sekitar 53 persen yang telah memenuhi kriteria KRIS.

“KRIS merupakan langkah penting menuju keadilan layanan. Namun, jika infrastruktur belum siap, kebijakan ini justru dapat menimbulkan ketimpangan baru dan menurunkan mutu layanan. Ini perlu diantisipasi dengan serius,” tambahnya.

Untuk itu, Legislator PKB itu mendorong BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan memperkuat digitalisasi sistem evaluasi klaim, menetapkan Service Level Agreement (SLA) yang jelas, serta mempercepat penyaluran insentif dan bantuan infrastruktur KRIS, khususnya bagi rumah sakit kelas D dan yang berada di daerah tertinggal.

“Komisi IX akan terus mengawasi agar hak-hak peserta JKN tidak dikorbankan akibat lemahnya manajemen klaim maupun ketidaksiapan dalam implementasi kebijakan,” pungkasnya.

Tags : BPJS Kesehatan , Kemenkes

Berita Terkait