Gubernur Bali Larang Perusahaan AMDK Produksi Air Kemasan Di Bawah 1 Liter

| Jum'at, 06/06/2025 22:02 WIB
Gubernur Bali Larang Perusahaan AMDK Produksi Air Kemasan Di Bawah 1 Liter Gubernur Bali Wayan Koster bersama produsen AMDK. (Foto: Pemprov Bali)

RADARBANGSA.COM - Gubernur Bali Wayan Koster melaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, tentang adanya produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang belum mendukung larangan produksi dan penjualan air kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter.

Laporan itu disampaikan Koster dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Bali, Kamis (5/6/2025). Ia mengatakan telah mengumpulkan 18 produsen AMDK plastik yang beroperasi di Bali untuk membahas kebijakan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.

"Kami sudah mengumpulkan para produsen minuman kemasan, ada 18 produsen minuman kemasan plastik di Bali, kami sudah kumpulkan semua, semuanya mendukung," ujar Koster.

Namun, ia menyebut ada satu produsen yang belum menunjukkan komitmennya karena tidak hadir dalam pertemuan tersebut. 

"Kecuali satu Pak, izin saya harus menjemput Pak, yang satu ini yang belum," tambahnya.

Koster menyatakan bahwa para produsen yang hadir telah berkomitmen untuk menghentikan produksi AMDK plastik kecil dan hanya akan menyalurkan stok yang sudah terlanjur diproduksi hingga akhir Desember 2025.

"Yang lain semuanya sudah setuju Pak, menghentikan produksi minuman kemasan plastik sekali pakai dan hanya menghabiskan yang sudah terlanjur diproduksi, jadi sampai bulan Desember," jelasnya.

Ia menegaskan akan kembali mengundang produsen yang belum menyatakan dukungan untuk memastikan Bali bebas dari AMDK plastik ukuran kecil mulai Januari 2026.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari berbagai pihak di Bali, termasuk pusat perbelanjaan, hotel, dan desa adat. Menurut Koster, sebanyak 96 persen dari 1.500 desa adat di Bali telah menetapkan peraturan adat yang sejalan dengan kebijakan tersebut sejak Juli 2025.

Koster mengklaim kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Ia menyebut warga mulai beralih menggunakan air galon dan tumbler, termasuk saat upacara keagamaan maupun di lingkungan sekolah.

"Jadi yang minuman kemasan gelas itu sudah tidak ada lagi, di desa-desa. Sekarang ini sudah yang banyak digunakan galon dan tumbler, termasuk di sekolah-sekolah. Jadi responnya sangat bagus," ujarnya.

Tags : Gubernur Bali , Air Kemasan , AMDK , Surat Edaran