Anggota Komisi III DPR Abdullah Usut Tuntas Kasus Penembakan Pelajar SMK di Semarang

| Selasa, 08/07/2025 09:01 WIB
Anggota Komisi III DPR Abdullah Usut Tuntas Kasus Penembakan Pelajar SMK di Semarang Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (foto: DPR)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses hukum terhadap Aipda Robig, terdakwa kasus penembakan pelajar SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy.

Desakan itu muncul setelah muncul dugaan intimidasi terhadap saksi anak berinisial V oleh kuasa hukum Aipda Robig, Muhammad Kabib Latif, saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

“Sejak awal kasus ini tidak transparan dan sarat kejanggalan. Apakah ada sosok kuat yang melindungi terdakwa sehingga nekat mengangkangi hukum di hadapan jutaan mata penduduk Indonesia?!” kata Abdullah dalam rilisnya, Senin (7/7/2025).

Seperti diketahui, dugaan intimidasi itu terjadi di depan PN Semarang, pada Selasa (1/7). Saat itu, saksi kunci kasus tewasnya Gamma berinisial 'V' diadang seorang pria berpakaian hitam. Adapun Gamma ditembak Aipda Robig Zainudin pada November 2024 lalu di mana kasusnya sempat ramai dan menyita perhatian publik saat itu.

Narasi di media sosial menyebut orang berpakaian hitam tersebut adalah intel Polisi. Netizen pun mempertanyakan mengapa polisi berbuat begitu meski pihak polisi membantah bahwa pihak yang mengintimidasi saksi anak tersebut adalah personelnya.

Untuk itu, Abdullah meminta masyarakat kembali ‘memelototi’ kelanjutan proses hukum kematian Gamma yang dinilai sangat mencederai keadilan. "Agar kasus hukum tewasnya Gamma yang ditembak oleh Aipda Robig ini tidak semakin parah mencederai keadilan dan supremasi hukum, saya mengajak semua pihak untuk memelototi kasus ini dan bersuara lantang bila ada penyimpangan," tegasnya.

Soal dugaan intimidasi saksi kunci di pengadilan terhadap kasus tewasnya Gamma, pengacara korban menyatakan bahwa terduga pelaku adalah anggota tim kuasa hukum Robig. Menanggapi hal ini, Abdullah mendorong agar keluarga dan kuasa hukum dari 'V' membawa dugaan intimidasi ke ranah hukum agar bisa diusut secara pidana.

"Mengacu pada undang-undang perlindungan saksi dan korban, serta undang-undang KUHP jika peristiwa yang dijelaskan itu benar, tentu mungkin saja bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang tersebut,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

 

Tags : Komisi III DPR