Komisi III Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Senilai Rp9,9 T

| Selasa, 10/06/2025 17:01 WIB
Komisi III Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Senilai Rp9,9 T Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR RI, Abdullah (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun yang dibiayai oleh Kemendikbudristek pada periode 2019-2023

Abdullah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan Kejaksaan Agung harus bergerak cepat serta transparan dalam menindaklanjuti kasus ini. Ia juga meminta agar semua pihak yang terkait dalam pengadaan, mulai dari kementerian, penyedia barang, hingga pejabat yang terlibat dalam proses penganggaran dan lelang, bersikap proaktif dan kooperatif terhadap proses penyelidikan.

“Kasus ini menyangkut keuangan negara dan menyentuh sektor pendidikan yang sangat vital. Dugaan mark-up harga dalam pengadaan laptop Chromebook harus dijadikan prioritas pengusutan. Kejaksaan Agung tidak boleh ragu menelusuri aliran dana dan menetapkan tersangka jika bukti sudah cukup,” ujar Abdullah dalam keterangan persnya, Selasa (10/6).

Ia juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dijalankan secara sistematis dan menyeluruh, termasuk di sektor pendidikan yang selama ini kerap menjadi sasaran program pengadaan berskala besar.

“Kita tidak ingin dunia pendidikan justru tercoreng oleh praktik-praktik tidak terpuji seperti ini. Saya meminta aparat penegak hukum bekerja cepat, transparan, dan profesional,” tegas Abdullah.

Abdullah menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus ini, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat jika diperlukan.

Untuk itu, lanjut legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu mengatakan, Kejaksaan Agung harus menangani kasus tersebut secara tuntas. Otak dari kasus itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan masyarakat itu.

"Tentu kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Agung," tegas Abdullah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi, termasuk dua staf khusus semasa masa jabatan Menteri Nadiem Makarim. Selain itu, Jaksa Agung telah mengeluarkan dan menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ) kepada KPK sebagai bentuk koordinasi antarlembaga.

Tags : Komisi III DPR