571 Ribu Penerima Bansos Diduga Terlibat Judi Online, Kiai Maman Desak Investigasi

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, menanggapi serius temuan mengejutkan terkait 571 Ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Maman meminta Kementerian Sosial untuk segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kepolisian guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap data tersebut.
“Jika benar mereka terlibat dalam praktik judi online, maka bansos yang mereka terima harus segera dihentikan. Negara tidak boleh membiayai gaya hidup yang merusak,” tegas Maman dalam keterangan tertulisnya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Menurut Maman, kemungkinan adanya penyalahgunaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak lain juga harus dipertimbangkan secara serius.
“Bila terbukti bahwa NIK mereka disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk berjudi secara online, maka aparat penegak hukum harus mendalami kasus ini dan menangkap pelaku penyalahgunaan identitas tersebut,” ujarnya.
Politisi asal Dapil Jawa Barat IX itu menekankan pentingnya verifikasi dan validasi data secara akurat sebelum menjatuhkan sanksi atau mencabut hak warga atas bantuan sosial. “Kita harus tetap menjunjung prinsip keadilan. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru menjadi korban,” tambahnya.
Kiai Maman juga mendesak agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan dan keamanan data kependudukan agar tidak mudah disalahgunakan, khususnya dalam layanan-layanan digital yang terhubung dengan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
“Ini momentum untuk mereformasi sistem distribusi bansos agar lebih tepat sasaran, lebih transparan, dan lebih terlindungi dari penyalahgunaan,” tutupnya.
Sebelumnya, PPATK menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang 2024. Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
PPATK telah melakukan pengujian dengan mengaitkan sebanyak 28,4 juta NIK terdaftar penerima bantuan sosial dengan sebanyak 9,7 juta NIK pemain judi online. Hasilnya, ditemukan sebanyak 571.410 kesamaan NIK antara penerima bantuan sosial yang juga sekaligus pemain judi online.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Harga Emas Antam 9 Juli Turun Rp12.000 per Gram
-
Menaker Yassierli: Dibutuhkan Gerakan Kolektif Hapus Praktik Pencaloan Rekrutmen Tenaga Kerja
-
Warung Remang di Lahan PT KAI Ponorogo Dibongkar, 13 Pekerja Positif HIV
-
Iga Swiatek ke Perempatfinal Wimbledon Usai Kalahkan Clara Tauson
-
Gubernur NTB Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Penanganan Banjir Mataram