Legislator Komisi XI DPR Dorong Penguatan Manajemen dan Tata Kelola BPR

RADARBANGSA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut sedang menangani 2 (dua) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang telah dicabut izinnya sampai dengan Juli 2025, yakni BPR Dwi Cahaya Nusa Perkasa dan BPRS Gebu Prima.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong penguatan tata kelola dan manajemen BPR, “Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat BPR berperan strategis dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) khususnya di wilayah pedesaan dan daerah tertinggal,” ungkap Puteri dalam rilisnya, Kamis, 31 Juli 2025.
Politisi Golkar ini juga mendorong BPR melakukan transformasi dan penguatan kapasitas usaha BPR, sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“UU ini memberikan landasan untuk transformasi dan penguatan kapasitas usaha BPR melalui kegiatan penukaran valuta asing, transfer dana, pengalihan piutang dan penawaran umum di bursa efek. Dalam melaksanakan kegiatan usaha tersebut, BPR juga dapat memanfaatkan teknologi informasi (IT),” urai Puteri.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini pihaknya sedang mendiskusikan pengembangan IT BPR bersama OJK.
“Kami sudah menganggarkan sebesar Rp160 miliar. Tinggal tunggu waktu 1-2 bulan ke depan, sudah kelihatan 1 atau 2 BPR yang akan kami test case sistem IT-nya. Jika sudah siap, maka akan disiapkan ke 100 BPR dengan cepat,” ujar Purbaya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sabar/Reza ke Semifinal Macau Open 2025, Bidik Gelar Juara
-
Menko Muhaimin: Saatnya Kita Jadikan Posisi BEM Pesantren Tumpuan Masa Depan
-
Waka DPR Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah
-
Ekspor Bali Terancam Tarif AS, DJPb Dorong Cari Pasar Alternatif
-
Politisi PKB Apresiasi Program LUTD Listrik Gratis bagi Warga Kaltim dan Kaltara