Rp2,5 M Dana Hibah Diselamatkan, Kejari Pasuruan Ungkap Praktik Korupsi

RADARBANGSA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menerima pengembalian dana hibah senilai Rp2,55 miliar dari 11 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak Rp2,01 miliar merupakan dana hibah yang sebelumnya disalurkan tersangka Erwin Prasetyawan kepada 11 PKBM dan kini telah dikembalikan.
Sementara dari lima tersangka, Kejari menerima pengembalian dana dan aset berupa sertifikat tanah.
Bayu Putra Subandi mengembalikan Rp191,69 juta, Erwin Setyawan Rp230 juta dan satu sertifikat tanah, Nurkamto Rp15 juta, M. Najib Rp100 juta dan satu sertifikat tanah, serta Adi Purwanto menyerahkan dua sertifikat tanah.
“Total yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2.550.663.000, terdiri atas Rp2.013.973.000 dalam bentuk tunai dan Rp536.690.000 yang telah disetor ke rekening penampungan lainnya,” ujar Teguh dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).
Dalam perkara ini, Bayu Putra Subandi telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,95 miliar, dikurangi dana yang telah dikembalikan.
Bayu menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai jaminan pengganti kerugian negara. Aset tersebut akan dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Teguh menambahkan, empat tersangka lainnya yakni Adi Purwanto, M. Najib, Nurkamto, dan Erwin Setyawan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5,21 miliar. Kelima tersangka terdiri dari tiga ketua PKBM dan dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sabar/Reza ke Semifinal Macau Open 2025, Bidik Gelar Juara
-
Menko Muhaimin: Saatnya Kita Jadikan Posisi BEM Pesantren Tumpuan Masa Depan
-
Waka DPR Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah
-
Ekspor Bali Terancam Tarif AS, DJPb Dorong Cari Pasar Alternatif
-
Politisi PKB Apresiasi Program LUTD Listrik Gratis bagi Warga Kaltim dan Kaltara