Menpan RB Sebut Layanan Esensial Tetap Jalan Saat Cuti Bersama 18 Agustus

| Sabtu, 09/08/2025 16:01 WIB
Menpan RB Sebut Layanan Esensial Tetap Jalan Saat Cuti Bersama 18 Agustus SKB Tiga Menteri terkait cuti bersama 18 Agustus 2025. (Foto: Tangkapan Layar)

RADARBANGSA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyebut layanan publik esensial tetap berjalan saat hari cuti bersama pada hari Senin, 18 Agustus 2025, atau sehari setelah libur nasional pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Menpan RB Rini Widyantini bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Kamis (7/8).

"Momen ini (18 Agustus, red.) menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden. Keputusan ini juga menjadi bagian dari keberpihakan pemerintahan kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Menpan RB Rini Widyantini di Jakarta, dikutip Sabtu (9/8).

SKB terbaru mengenai libur nasional dan cuti bersama itu mengatur unit, satuan, organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 itu merupakan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

"Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama," ujar Rini.

Tags : Menpan RB , Cuti Bersama , SKB , HUT RI

Berita Terkait