Mengawal ADD dan BLT-Dana Desa Di Tengah Wabah Corona

| Rabu, 22/04/2020 16:25 WIB
Mengawal ADD dan BLT-Dana Desa Di Tengah Wabah Corona Saiful Bari, S.H. (doc. istimewa)

RADARBANGSA.COM - Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perpu Nomor 1 Tahun 2020) pada gilirannya membuka kran untuk pencegahan virus Corona di Indonesia. Sebagai akibat, pemerintah tampil sebagai pemain tunggal dalam menetapkan kebijakan stabilitas sistem keuangan. Alhasil, anggaran dana desa (ADD) tak luput terimbas adanya kebijakan tersebut.

ADD merupakan anggaran dana milik desa yang bersumber dari Kementerian Keuangan RI melalui pemerintah daerah yang digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran masyarakat desa. Di lain sisi, jika ditarik ke belakang, ADD ini merupakan kebijakan yang keluar karena janji politik (baca: janji kampanye Jokowi 2014-2019).

Dengan adanya virus Corona yang pada akhirnya menjadi momok yang menakutkan sehingga, mau atau tidak, sebagian dari APBN maupun APBD yang semula diperuntukkan untuk pembangunan pada gilirannya, digunakan untuk pencegahan virus Corona. Termasuk juga, ADD ikut disunat dan dijadikan sebagai bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat miskin di desa.

Kaitannya dengan BLT ini, secara tegas, Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 mengatur, yang berhak memperoleh BLT tersebut adalah keluarga miskin non-PKH atau bantuan pangan non tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit kronis.

Sementara itu, mekanisme pendataannya jika diklasifikasi maka terdapat dua upaya yang harus ditempuh ialah, pertama, basis pendataan yang dilakukan oleh relawan desa lawan Covid-19 dan RT maupun RW. Kedua, basis verifikasi, validasi dan penetapan penerima BLT yang ditandatangani oleh Kepala Desa kemudian disahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 5 (lima) hari kerja.

Pada titik inilah letak dan peran pemuda dibutuhkan. Agar, BLT ini diterima oleh yang berhak. Mengapa harus pemuda? Hal ini karena pemuda merupakan agen of control, agen of change dan mereka memiliki hak untuk melakukan kontrol terhadap segala kebijakan pemerintah desa termasuk, pendataan dan validasi data (baca: UU Desa).

Alasan lain, tidak menutup kemungkinan BLT tersebut akan disalahgunakan oleh oknum, misalnya, sikap tebang pilih jajaran pemerintah desa Tulungrejo (Banyuwangi), yang sering dilakukan oleh oknum di tingkat RT dan RW - data ini diperoleh saat audiensi pemuda dengan Kepala Desa Tulungrejo (17/04/2020). Kekhawatiran ini menjadi pemicu urgensinya keterlibatan peran pemuda, mengingat anggaran BLT ini cukup besar yakni Rp. 600.000 per bulan dan per keluarga.

Dengan alasan ini, sekali lagi, bahwa peran pemuda itu sangat dibutuhkan untuk mengawasi ADD yang dialokasikan untuk BLT. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan pendataan. Dengan demikian, partisipasi pemuda dalam mengawal ADD dan BLT-Dana Desa ini sedikit banyak akan menyelamatkan masyarakat desa dari kelaparan di tengah wabah virus Corona.


Penulis adlah: Saiful Bari, S.H. Alumni Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga / Asisten Dosen dari Dr. Hj. Siti Fatimah, SH., M.Hum.

 

Tags : ADD , BLT , Dana Desa , Pemuda , Corona

Berita Terkait