RUU Cipta Kerja Kubur Cita-cita Indonesia Berdaulat Pangan

| Kamis, 30/04/2020 17:23 WIB
RUU Cipta Kerja Kubur Cita-cita Indonesia Berdaulat Pangan Ketua Umum DPN Gerbang Tani, Idham Arsyad (dok Istimewa)

Oleh: Idham Arsyad***

RADARBANGSA.COM - Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja hadir di saat bangsa Indonesia tengah berjibaku untuk memutus ketergantungan pada produk-produk impor pertanian, khususnya subsektor pangan. Saat pembahasan RUU Cipta Kerja,  Badan Pangan Dunia (FAO) mengeluarkan peringatan akan adanya ancaman krisis pangan global akibat pandemi virus covid-19.

DPR seolah tak peduli, Badan Legislatif tetap meneruskan pembahasan RUU Cipta Kerja di saat semua anak bangsa sibuk berperang melawan Covid-19. Ancaman krisis pangan akibat penurunan produksi dan gangguan rantai pasok pangan dalam dan luar negeri dianggap angin lalu.

Strategi menghadapi Pandemi Covid-19 dengan penerapan kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan larangan perjalanan akan memengaruhi rantai pasok pangan secara global. Indonesia bukanlah negara mandiri dari sisi pangan. Sejumlah bahan pangan pokok pangan masih di-supply dari luar Indonesia. Apabila semua negara mengamankan pasokan pangan untuk dalam negerinya selama pandemi, maka kebijakan itu akan membahayakan cadangan pangan nasional.

Saat ini, cadangan beras secara nasional masih aman karena bertepatan dengan musim panen raya. Sejumlah analis memprediksi keamanan beras hanya sampai Agustus. Periode Agustus 2020-Januari 2021 diperkirakan menjadi masa kritis pangan karena produksi berkurang dan tidak ada jaminan kita dapat mengimpor produk pangan dari luar negeri. Sementara itu, untuk komoditas pangan lainnya, seperti bawang putih, kedelai, gula pasir, kacang tanah, dan sebagainya masih menjadi tanda tanya besar. Terlebih, sejumlah produksi pangan kita sangat rentan dengan ancaman perubahan iklim. 

Semestinya, Pemerintah dan DPR melihat krisis pangan sebagai sebuah ancaman, layaknya pandemi covid-19, sehingga perlu dilakukan upaya strategis untuk menguatkan kedaulatan pangan dalam negeri. Pemerintah musti mengurangi ketergantungan supply produk pangan dari sektor impor, baik untuk konsumsi maupun industri.

Meskipun Indonesia merupakan negara agraris, sektor pertanian, terutama subsektor pangan, masih selalu tertinggal. Data BPS menyebutkan pertumbuhan sektor pertanian triwulan III-2019 hanya mampu di angka 3.08%, bahkan untuk subsektor pangan pertumbuhannya justru minus 4.8%. Pertumbuhan tanaman pangan sangat penting karena menyumbang sekitar 30% terhadap total PDB pertanian.

Pertumbuhan pertanian yang selalu lebih rendah dibanding pertumbuhan ekonomi Indonesia dipengaruhi oleh kegiatan impor bahan pangan yang menjadi pekerjaan rutin tahunan. Perlu dicatat, berdasarkan Data Perdagangan Luar Negeri sejak 1960 sampai sekarang, Indonesia terus melakukan impor beras. Upaya untuk meningkatkan produksi beras dalam negeri tak mampu menghentikan laju kegiatan impor.

Bukan hanya beras yang kita impor. Sejak 1989 impor jagung tidak pernah absen. Pada 2018 lalu, total impor jagung mencapai 737,2 ribu ton. Tahun ini, pemerintah merencanakan akan mengimpor jagung sebanyak 200.000 ton. Lalu, Rapat Terbatas (6/3/2020) memutuskan untuk menambah impor gula 781.828 ton untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang bulan Ramadhan.

Kegiatan impor subsektor holtikultura tak kalah derasnya. BPS menyebutkan sepanjang Januari 2020 impor bawang putih mencapai 1.508 ton senilai US$ 1,8 juta. Bahkan, Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan Ijin Impor (IP)  bawang putih 157 ribu ton hingga Mei 2020. Kedelai kita impor 1.31 juta ton. Impor kacang tanah mencapai 186 ribu ton. Meski Indonesia memiliki garis pantai kedua terpanjang di dunia, impor garam mencapai angka 2,9 juta ton untuk 2020.

Ketergantungan pada impor komoditas pertanian dan pangan inilah yang melatari lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pangan. Jelas dan tegas dalam konsideran disebutkan bahwa pangan adalah bagian hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945, pemenuhan pangan ini harus dilakukan oleh Indonesia secara mandiri dan berdaulat. Pasal 3 UU Pangan ini menyebutkan bahwa “penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan keberlanjutan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan.

Upaya negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian dan ketahanan pangan diporak-porandakan oleh Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Seluruh ketentuan pasal dalam UU Pasal yang terkait dengan menguatkan produksi pangan dalam negeri diubah dan diganti ketentuannya.

Misalnya, ketentuan pasal 1 ayat (7) UU Pangan No.18/2012 tentang pengertian ketersediaan pangan yang menyatakan bahwa “Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.”

Pada draft RUU Cipta Kerja diubah ketentuannya menjadi “Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, Cadangan Pangan Nasional dan impor pangan”. Penghapusan frasa “apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan” jelas menunjukkan RUU Cipta Kerja ini menjadikan impor pangan menjadi bagian utama ketersedian pangan nasional. Padahal dalam UU Pangan No.18/2012 tegas memposisikan produksi dalam negeri sebagai faktor utama ketersediaan pangan, sedang impor pangan hanya pelengkap.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (GERBANG TANI) menyatakan sikap MENOLAK OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA, dengan alasan sebagai berikut:

  1. Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai PENGIMPOR PANGAN SEJATI dengan melemahkan produksi dalam negeri serta memberi karpet merah pada impor pangan, sebagaimana tercermin dari revisi (mengubah, menghapus) terhadap ketentuan pada Pasal 1 ayat (7), Pasal 36, Pasal 39 dalam UU Pangan No.18/2012. Serta ketentuan dalam Pasal 15, Pasal 30 dan Pasal 101 dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No.19/2013.
  2. Omnibus Law RUU Cipta Kerja atas nama investasi telah menyingkirkan dan diskreditkan peran dan posisi petani, nelayan dan pembudi daya ikan dan lebih mengutamakan pelaku usaha dalam pengembangan produk usaha pangan segar. Hal ini tercermin dari revisi ketentuan Pasal 88 ayat (1) dalam UU Pangan No.18/2012 dengan menghilangkan kata “Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan”.
  3. Tujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan sumber daya pelaku usaha kecil dan menengah sebagaimana menjadi tujuan dari RUU Cipta Kerja ini tidak berlaku untuk sektor usaha holtikultura, hal ini tercermin dengan memberi peluang yang sama antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 dan Pasal 33 dalam UU Holtikultura No.13/2010.
  4. Dalam proses pembahasan Omnibus Law tidak melibatkan partisipasi dari petani, nelayan dan masyarakat adat yang notabene sengat terkait kepentingannya dalam RUU Cipta Kerja ini.

 

*** oleh Idham Arsyad (Ketua Umum DPN Gerbang Tani)

Tags : RUU Cipta Kerja , Gerbang Tani , Idham Arsyad

Berita Terkait