Mahfud MD: Menko Kini Boleh Menveto Kebijakan Menteri

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, Menko bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan atau visi Presiden.
“Kalau dulu karena ego sektoral para Menteri dibawah Menko itu kalau diundang hanya mengutus eselon 1, eselon 2 sehingga ketika itu harus dilaksanakan Menterinya merasa tidak hadir, nah sekarang Presiden mengatakan Menko boleh memveto kebijakan Menteri yang ada dibawahnya kalau dia bertindak sendiri apalagi sampai bertentangan dengan kebijakan Presiden maupun kebijakan Kementerian lain yang sejajar,” jelas Menko Polhukam, Mahfud MD dikutip dari laman setkabgoid, Kamis 24 Oktober 2019.
Menurut Mahfud MD, Menko tugasnya mengawal dan mengkoordinasikan visi misi Presiden agar bisa diimplemetasikan oleh para menteri dan lembaga yang di bawahnya.
“Itu tugas Menko mengawal, mengkoordinasikan, menarik yang terlalu cepat, mendorong yang terlalu lambat sehingga timbul itu nampak bahwa itu adalah pelaksanaan visi Presiden,” jelas Mahfud MD.
Diketahui, kementerian-kementerian yang dibawah koordinasi Kemenko Polhukam adalah Kementerian Dalam Negeri, Kemenlu, Kementerian Pertahanan, Kemenkumham, Kominfo, Kementerian PANRB, Jaksa Agung.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Diogo Jota Meninggal Dunia, Liverpool Abadikan Nomor Punggung 20
-
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg Ponpes Pasuruan
-
Polemik Keserentakan Pemilu, Jazilul Fawaid Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
Bahas Revisi UU Kehutanan, Komisi IV: Perusahaan Wajib Rehabilitasi Kawasan Hutan
-
Novak Djokovic Melaju ke Babak Ketiga Wimbledon