Menaker Ida Fauziyah Minta Pengusaha dan Buruh Terima Kenaikan UMP 8,51%
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha dan buruh menerima keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51%. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2019 lalu.
"Skema pengupahan ini sudah berjalan lima tahun, jadi kami berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh," kata Menaker Ida Fauziyah di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.
Baca Juga: Ida Fauziyah Langsung Tancap Gas, Konsolidasi Internal Sampaikan Pesan Presiden
Skema penghitungan upah setiap tahun yang telah diputuskan pemerintah yaitu inflasi nasional ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun sebelumnya. Kemudian, tahun 2020 berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan menyebut data inflasi nasional dan PDB pada 2019 adalah sebesar 8,51%.
Ida menyampaikan, pemerintah menaikkan UMP menjadi 8,51% itu bukan berasal dari hitungan pemerintah. Namun, sambungnya, berdasarkan data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jadi angka itu tidak masing-masing mengambil data sendiri, baik pengusaha atau buruh, menurut kami ini sudah di tengah ya, tidak main menaik-naikkan begitu saja," tandasnya.
Baca Juga: Pegawai Sambut Antusias Perkenalan Ida Fauziyah di Lingkungan Kemnaker
Sebelumnya, Kemnaker telah memerintahkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menaikkan UMP sebesar 8,51%. Kementerian juga mewajibkan gubernur mengumumkan UMP 2020 serentak pada 1 November 2019 dan akan berlaku mulai 1 Januari.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Fathan Subchi Nilai Kenaikan BI-Rate Langkah Tepat Hadapi Pelemahan Rupiah
-
Kurs Rupiah Menguat 0,33 Persen Pasca Isyarat The Fed Tak Lagi Naikkan Suku Bunga
-
Bank BNI Danai Akuisisi PLTB Terbesar di Indonesia
-
Harga Emas Terus Mendaki ke Rp 1.327.000 Per Gram
-
Liga Champions: Bayern Munchen Gagal Kalahkan Real Madrid