Kominfo Minta Warganet Tak Sebar Video Penembakan di Selandia Baru

| Jum'at, 15/03/2019 18:42 WIB
Kominfo Minta Warganet Tak Sebar Video Penembakan di Selandia Baru Logo Kominfo. (Foto: suarakaryaid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.

Kominfo melalui keterangan pers mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.

Adapun konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kominfo juga terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin IS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kominfo juga bekerjasama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa kekerasan.

Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukan keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru. 

Tags : Kominfo , Video Kekerasan , UU ITE , Warganet