Siaran TV Analog Dihentikan Mulai 30 April 2022

| Kamis, 17/03/2022 16:24 WIB
Siaran TV Analog Dihentikan Mulai 30 April 2022 Ilustrasi (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah akan segera menghentikan penyiaran TV Analog pada 2 November 2022.

Bagi masyarakat yang masih memiliki TV Analog ruang tamunya, dianjurkan untuk segera membeli  set top box (STB) pada televisi lama. Dengan demiikian, masyarakat tidak harus membeli tv digital.

Pemerintah juga menyediakan STB gratis bagi masyarakat miskin. Sementara masyarakat yang bukan dari golongan ini, diharapkan mampu membeli secara mandiri.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Philip Gobang, mengatakan terdapat tiga tahapan untuk menonaktifkan tv analog. Tahap pertama pada 30 April, tahap kedua pada 2 November dan tahap ketiga pada 25 Agustus 2022.

“Keseluruhan tahapan ini kita lakukan dengan uji coba seperti yang dilakukan oleh penyelenggara multiplexing (MUX) hari ini,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Philip Gobang, dalam keterangan resmi, 17 Maret 2022.

Philip menjelaskan dengan menyaksikan tayangan di TV digital memberi peluang kepada masyarakat untuk memilih konten atau siaran beragam sesuai dengan yang diinginkan.

Di saat yang sama juga memberi kesempatan kepada penyelenggara MUX untuk bekerja lebih kreatif dan menampilkan tayangan bermutu bagi masyarakat. Harapannya, dengan begitu masyarakat bisa menyaksikan siaran yang bermutu dan berbobot. Misalnya terkait dengan dunia pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Hal menarik dari penggunaan STB ini terkoneksi dengan layanan kebencanaan. STB yang terkoneksi ini adalah STB yang sudah teregistrasi di Kementerian Kominfo. Pada saat membeli, masyarakat melihat label khusus. STB yang sudah teregistrasi ketika dipasang langsung terkoneksi.

“Bila terjadi bencana di suatu wilayah di Indonesia maka secara otomatis muncul tayangannya di TV Anda. Selain itu warna layar cerah dan suaranya bagus,” tandas Philip.

Tags : tv analog , tv digital

Video Terkait