Polemik Caleg DPD dari Parpol, Mendagri Ikut Keputusan KPU

| Rabu, 14/11/2018 20:20 WIB
Polemik Caleg DPD dari Parpol, Mendagri Ikut Keputusan KPU Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (Foto: Kompas.com/Indra Akuntono)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan tidak akan ikut campur polemik putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diajukan oleh Oesma Sapta Odang (OSO).

"Ada aturan yang mengikat yaitu UU yang dibahas bersama DPR dan pemerintah. Yang kedua ada keputusan MK, yang ketiga ada keputusan MA, yang keempat ada PKPU," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta Pusat, Rabu, 14 Nomvember 2018.

Menurut Tjahjo Kumolo, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu 2019 mempunyai wewenang dan regulasi, apapun hasil keputusannya pemerintah akan mengikuti seperti apa hasilnya.

"Saya kira itu regulasi yang dilaksanakan dalam tahap-tahap konsolidasi demokrasi pileg dan pilpres. Soal itu, kami ikut sepenuhnya apa nanti yang sudah diyakini dan diputuskan oleh KPU," ungkapnya.

Pemerintah tidak boleh ikut campur, Tjahjo Kumolo menjelaskan dalam penyelenggaraan ada KPU dan dalam pengawasan ada Bawaslu.

Tags : KPU , Bawaslu , Pemilu 2019 , OSO