Hanif Dhakiri Minta Perusahaan Perbanyak Pekerja Disabilitas
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta kepada perusahaan untuk memperbanyak tenaga kerja khusus disabilitas.
Hal itu berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen.
"Perusahaan harus memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal serta memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan," kata Menaker Hanif Dhakiri di Jakarta, Selasa 30 Oktober 2018.
Menurut Menaker Hanif, mereka penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan dan ruang yang sama untuk bisa bekerja, berkarya, dan berkontribusi bagi Republik Indonesia yang tercinta ini.
"Bagaimana penyandang disabilitas ini juga memiliki daya saing, keunggulan, kompetensi yang bersifat softskill dan hardskill agar mereka juga bisa berkompetisi di pasar kerja dengan yang lain,“ tukas Hanif Dhakiri.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sekda: Dibutuhkan Kolaborasi Turunkan Stunting di Kota Tangerang
-
Gus Halim Ajak Desa-desa di Kawasan Pertambangan Kembangkan Potensi Sektor Lain
-
Menkop UKM Tegaskan Tak Ada Aturan Batasi Jam Operasional Warung Madura
-
Gus Halim: Desa Ujung Tombak Ketahanan Pangan Nasional
-
Disnaker Tangerang: May Day, Momentum Tingkatkan Kompetensi SDM Unggul