Bagian dari Transportasi Publik, Taksi Online `Ngarep` Pengecualian Ganjil-Genap

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kebijakan ganjil-genap yang kini diperluas bagi kendaraan roda empat di sejumlah wilayah DKI Jakarta berpotensi menekan pendapatan driver transportasi online.
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata berharap aturan itu dikecualikan bagi taksi online. Dia menilai pengecualian ini penting karena taksi online sudah diakui sebagai transportasi publik.
"Lalu, taksi online mendukung program untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Karena taksi online bisa melayani 10-20 perjalanan dalam sehari. Sehingga menurut saya sangat fair jika ganjil genap ini dilakukan pengecualian untuk taksi online," ujar dia di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta belum lama ini.
Ridzki juga menyoroti dampak apabila taksi online tidak bisa melewati jalan yang diterapkan ganjil-genap tersebut. Salah satunya, pengurangan pendapatan yang didapatkan pengemudi taksi online.
"Jadi, mitra-mitra pengemudi taksi online nanti bisa berpotensi kehilangan pendapatannya karena perluasan ini. Tentunya kita tidak mau ada impact massal terhadap penurunan pendapatan," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharapkan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas di Jakarta tetap berpihak pada semua pihak termasuk taksi online.
Menteri Perhuhungan Budi Karya Sumadi mengatakan, perlu ada kelonggaran dalam kebijakan perluasan ganjil genap. Hingga saat ini masih belum ada perbincangan lebih lanjut antara Kemenhub dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Ya kan kalau taksi biasa boleh harusnya mereka (taksi online) boleh," kata Budi usai Nyate Bersama Ojol, Minggu 11 Agustus 2019.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gubernur Koster Ajak Universitas Terbuka Dukung Program 1 Keluarga 1 Sarjana
-
Diogo Jota Meninggal Dunia, Liverpool Abadikan Nomor Punggung 20
-
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg Ponpes Pasuruan
-
Polemik Keserentakan Pemilu, Jazilul Fawaid Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
Bahas Revisi UU Kehutanan, Komisi IV: Perusahaan Wajib Rehabilitasi Kawasan Hutan