Kartu Pra Kerja Bebani APBN, ini Penjelasan Menaker

| Kamis, 26/09/2019 21:31 WIB
Kartu Pra Kerja Bebani APBN, ini Penjelasan Menaker M Hanif Dhakiri (Menteri Ketenagakerjaan RI). (Dok Kemnaker RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah berencana memberikan insentif kepada warga negara yang belum bekerja sebesar Rp300-500 ribu per bulan lewat program Kartu Pra Kerja. Namun, pemberian insentif tersebut dinilai menambah beban APBN yang sudah menanggung subsidi BBM, listrik, hingga sistem kesehatan nasional.

Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan bahwa pemberian insentif tersebut tidak membebani APBN. Menurutnya, hal itu sudah dialokasikan dalam APBN.

"Ya nggak lah kan sudah dialokasikan," kata Hanif di komplek Istana Kepresidenan, Rabu, 25 September 2019.

Baca Juga: Menaker: Perlindungan Terbaik Bagi Masyarakat adalah Perlindungan Skill

Di tahun 2020, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran program Kartu Pra Kerja sekitar Rp10 triliun. Anggaran tersebut nantinya akan mengakomodasi sekitar 2 juta masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan dengan mengikuti pelatihan selama dua sampai tiga bulan.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing di Dunia Kerja, Menaker Minta Indonesia Lakukan ini

Disampaikan hanif, pemberian insentif dalam program Kartu Pra Kerja masih belum final. Namun, dirinya membenarkan bahwa besaran angka insentif tersebut sudah disikusikan dan akan ditetapkan dalam rapat koordinasi (Rakor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Besaran untuk pelatihannya, cost structure untuk pelatihannya berapa, kemudian insentifnya berapa masih nunggu waktu lah. Kemarin (waktu rakor) sudah ada range-nya, tapi keputusannya berapa masih akan dirapatkan lagi," pungkasnya seperti dikutip dari detik.com, Kamis, 26 September 2019. 

Tags : Menaker , Kartu Pra Kerja , APBN