Soal Revisi PP 23/2010, Ratna Juwita: Wajib Mengacu Pada UU Minerba

| Rabu, 04/12/2019 10:25 WIB
Soal Revisi PP 23/2010, Ratna Juwita: Wajib Mengacu Pada UU Minerba Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari (dok. pribadi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari menyatakan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) wajib mengacu kepada Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tarik ulur perpanjangan PKP2B ini tidak perlu terjadi, asalkan pemerintah konsisten mematuhi dan mentaati UU Minerba”. Tutur Ratna setelah mengikuti FGD di Jakarta, pada Selasa, 3 Desember 2019.

Pernyataan Ratna sangat beralasan, pasalnya sejak awal tahun 2019 isu perpanjangan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara atau PKP2B kembali mengemuka di tengah publik. Terlebih Presiden Joko Widodo diketahui mengembalikan draft revisi keenam PP tersebut ke Kementerian ESDM.

Ia mengingatkan bahwa isu perpanjangan itu tidak bisa dilepaskan dari konteks renegosiasi Kontrak Karya dan PKP2B yang telah diatur dalam UU Minerba. Dalam hal ini terdapat enam isu penting yaitu terkait luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan tenaga kerja dan barang/jasa pertambangan dalam negeri.

“Isu perpanjangan PKP2B ini tidak bisa dilepaskan dari konteks renegosiasi. Cara bacanya tidak boleh sepotong-sepotong terhadap UU Minerba tersebut”. Tegas legislator muda yang mewakili Tuban dan Bojonegoro tersebut.

Lebih lanjut Ratna menegaskan bahwa kesepakatan dalam PKP2B hanya mengikat pada jangka waktu PKP2B tersebut berlaku, dan apabila berakhir maka harus tunduk pada UU Minerba. Selain itu PKP2B juga tidak bisa secara langsung berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), tetapi wilayah bekasnya harus ditetapkan terlebih dahulu menjadi Wilayah Pertambangan Nasional (WPN) dengan persetujuan DPR.

“Jika berpedoman secara benar pada UU Minerba, perpanjangan PKP2B tidak secara otomatis menjadi IUPK, karena harus ditetapkan dahulu wilayah bekas tambangnya menjadi WPN lalu WIUPK, baru dapat diusahakan melalui lelang”. Jelas Ratna.

Menurutnya, mekanisme dan prosedur tersebut secara gamblang telah diatur dalam pasal 27, pasal 29, dan pasal 74 UU Minerba. Apabila tidak mengikut prosedur tersebut, maka akan berpotensi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 166.

Tags : PKB , Ratna Juwita Sari , UU Minerba