UMKM dalam Payung Omnibus Law

| Rabu, 08/01/2020 15:34 WIB
UMKM dalam Payung Omnibus Law Pengusaha UMKM. (Foto: intitradacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Pemerintah di tahun 2020 sedang mengupayakan terobosan baru untuk UMKM agar dapat bersaing di mancanegara, di sisi lain pemerintah juga sedang memperjuangkan kebijakan – kebijakan strategis untuk menggaet investor asing. Dua hal ini juga bertemu dalam Omnibus Law.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan dirinya mewaspadai jangan sampai UMKM dihadapkan dengan persaingan yang tidak adil dengan tidak bias bersaing dengan usaha – usaha besar. Teten menginginkan dengan terbentuknya omnibus law UMKM bisa bertarung secara bebas dengan yang besar.

Pasca pertemuan dengan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Teten mengatakan bahwa dirinya memberi masukan untuk mendorong UMKM agar terus tumbuh. Hal ini sebagaimana harapan Presiden Jokowi kepada UMKM agar dapat naik kelas, tumbuh, dan berkembang sehingga pembahasan omnibus law harus penuh kehati-hatian agar tidak akan merugikan UMKM.

Disatu sisi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan pihaknya juga melihat UMKM agar bias berkembang dan tidak sekadar berfokus pada investasi-investasi besar baik dari dalam maupun luar negeri.

Menurut Bahlil, harus terdapat kesepakatan pada seluruh pihak yang terkait untuk mendukung UMKM dari dua segi yakni kemitraan (pembiayaan dan SDM) dan keberpihakan negara sehingga mampu bersaing.

“Harus ada langkah-langkah strategis salah satu di antaranya adalah bagaimana pembahasan omnibus law ini betul-betul bisa memberikan suatu ruang dalam aturan yang kemudian mereka bisa mengembangkan usahanya termasuk dari peralihan dari negarif list ke positif list, kalau di DNI ada 95 jenis usaha yang enggak boleh masuk dan 50 jenis usaha yang boleh dikerjasamakan,” kata Bahlil di Kantor Kementrian Koperasi dan UKM pada Senin, 6 Januari 2019.

Penyusunan Omnibus Law juga akan berpedoman pada regulasi yang ada terkait pembahasan investasi yaitu jumlah investasi di bawah Rp10 miliar diperuntukkan bagi UMKM.

Kedua belah pihak ini bersepakat akan berupaya merumuskan mencari jalan terbaik untuk keberlangsungan investasi sekaligus keberlangsungan UMKM untuk tumbuh ke depan.

Tags : UMKM , Omnibus Law