Wamenkeu Akan Disiplinkan Pajak Lewat Omnibus Law

| Jum'at, 10/01/2020 22:40 WIB
Wamenkeu Akan Disiplinkan Pajak Lewat Omnibus Law Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara (Foto: Kompas.com)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Pemerintah akan menerapkan aturan dan kebijakan pajak yang lebih efisien melalui omnibus law perpajakan untuk mendorong pembayar pajak melakukan kewajibannya.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa Omnibus Law Perpajakan yang akan dibahas Pemerintah dengan DPR dalam waktu dekat ini diantaranya berisi aturan mengenai sistem teritorial untuk pendapatan luar negeri, aturan mengenai pajak dalam transaksi digital, aturan mengenai kredensial kredit pajak, aturan penghapusan pajak deviden, aturan mengenai rasionalisasi pajak daerah, serta aturan sanksi bagi pelanggar administrasi perpajakan.

“Dalam Omnibus Law Perpajakan, kita akan mendesain peraturan perpajakan yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi, dan kita akan mengurangi tarif pajak penghasilan Badan," ujar Wamenkeu saat memberikan Keynote Speech pada acara UBS Year Ahead 2020, Kamis 9 Januari di Hotel Fairmont Jakarta.

Melalui Omnibus Law Perpajakan ini, Wamenkeu meyakini akan terdapat pengaruh baik bagi iklim perpajakan di Indonesia seperti meningkatkan partisipasi pembayar pajak dan imbasnya akan berpengaruh juga pada perekonomian Indonesia menjadi lebih baik di tahun 2020 ini.

Wamenkeu juga menghimbau agar setiap wajib pajak mematuhi aturan dan membayar pajak.

“Indonesia adalah negara yang memiliki tax rasio 11%, maka kita harus membayar pajak. Jika kita tidak membayar pajak, maka itu akan mengganggu pada program pembangunan infrastruktur, program pengentasan kemiskinan, program investasi pembangunan sumber daya manusia dan program-program prioritas Pemerintah lainnya,” tegas Wamenkeu.

Tags : Wamenkeu , Omnibus Law , Pajak

Berita Terkait