LPS Turunkan Bunga Penjaminan 25 Basis Poin

| Kamis, 26/03/2020 15:48 WIB
LPS Turunkan Bunga Penjaminan 25 Basis Poin Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah (Foto: Tempo)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps.

Untuk tingkat bunga penjaminan LPS di Bank Umum Rupiah sebesar 5,75 persen. Sementara itu di valas sebesar 1,75 persen dan di BPR sebesar 8,25 persen.

Adapun tingkat bunga penjaminan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan. 

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa kondisi dan prospek likuiditas perbankan saat ini masih terpantau relatif stabil meskipun terdapat beberapa beberapa faktor risiko yang tendensinya meningkat.

“Kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) juga masih terjaga di tengah adanya tekanan pada kinerja pasar keuangan serta adanya potensi perlambatan pada kinerja perekonomian,” jelas Halim melalui keterangan resmi, Kamis 26 Maret 2020.

Ke depan, LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan respon perbankan terhadap pemangkasan bunga kebijakan moneter, dinamika berbagai faktor ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan yang potensial mempengaruhi likuiditas perbankan.  

Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS juga meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS.

 

 

Tags : LPS , Bunga Penjaminan

Berita Terkait