Ini Syarat Ketentuan Penerima Keringanan Kredit di Bank BTPN

| Senin, 30/03/2020 13:45 WIB
Ini Syarat Ketentuan Penerima Keringanan Kredit di Bank BTPN Bank BTPN (Doc: BTPN)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Bank BTPN mengeluarkan pengumuman terkait keringanan kredit bagi debitur UMKM maupun Non UMKM. Pihaknya juga mengatakan telah memahami dampak pandemi Covid – 19 bagi sektor ekonomi, khususnya bagi para pelaku dunia usaha yang terdampak.

“Sesuai dengan kebijakan OJK terbaru yaitu POJK No.11/POJK No.3 2020 terkait tata cara pengajuan dan pemberian keringanan kredit, debitur tidak perlu datang ke Bank. Debitur dipersilahkan untuk membaca pengumuman di website resmi Bank atau menghubungi Call Center bank,” demikian pernyataan dari Keterangan Resmi Bank BTPN pada Minggu, 29 Maret 2020.

Adapun ketentuan debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit ini adalah sebagai berikut; Pertama, debitur yang terkena dampak langsung dari COVID-19 dengan nilai kredit dibawah RP 10 Milyar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil.

Kedua, tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020.

Ketiga, keringanan dapat diberikan dalam periode maksimum 1 tahun dalam bentuk penundaan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu atau dalam bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Bank

Keempat, bagi debitur yang ingin mengajukan permohonan keringanan silahkan men-download / mengunduh formulir yang telah disediakan di website resmi kami dan mengirimkan kembali kepada Bank melalui Relationship Manager (RM) yang menangani kredit masing-masing.

Kelima, bagi debitur yang tidak termasuk dalam kategori tersebut diatas, Bank memiliki kebijakan keringanan tersendiri dan dipersilahkan untuk menghubungi Bank melalui Relationship Manager masing-masing dan melakukan diskusi melalui email atau pun sarana elektronik lainnya.

Bank BTPN menghimbau kepada para debitur agar selalu mengikuti informasi yang diberikan oleh Bank melalui website resmi Bank dan tidak mempercayai informasi yang bersifat hoax dan tidak menanggapi pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk melakukan koleksi pembayaran kredit.

Untuk keringanan yang telah diberikan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan untuk kepentingan bersama serta itikad baik dari Bank beserta Debitur. Keringanan akan dilakukan dengan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Regulator.

Untuk informasi lebih lengkap, debitur dapat menghubungi BTPN Care di 1500 300 atau Relationship Manager terkait. Debitur tidak perlu datang ke kantor cabang demi kenyamanan dan keselamatan di tengah penyebaran wabah Covid-19.

 

Tags : Keringanan , Kredit , OJK , BTPN , Corona

Berita Terkait