Industri Pengalengan Ikan Hadapi Tantangan di Tengah Pandemi

| Jum'at, 24/04/2020 14:59 WIB
Industri Pengalengan Ikan Hadapi Tantangan di Tengah Pandemi Industri Pengalengan Ikan (Foto: Tribun)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sepanjang tahun 2019, Industri Pengalengan Ikan sempat mencatatkan kinerja yang positif. Sebanyak 1,6 juta ton ikan diproduksi pada tahun 2019. Kendati demikian industri pengalengan ikan saat ini sedang menghadapi tantangan, imbas dari pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan tantangan ini seperti kenaikan harga kaleng, pasta saus dan terigu pengental yang diimpor serta berkurangnya bahan baku ikan yang diimpor dari negara yang memberlakukan lockdown.

“Ekspor olahan ikan ke negara yang terkena wabah Covid-19 juga mengalami gangguan akibat operator shipping yang belum beroperasi normal dan pihak buyer menunda pembelian sehingga stok menumpuk di cold storage,” tutur Rochim di Jakarta, Jumat 24 April 2020.

Guna menjaga keberlangsungan usaha bagi industri pengalengan ikan di dalam negeri, Kemenperin lantas menilai sektor ini perlu mendapat stimulus.

“Misalnya, stimulus berupa soft loan, relaksasi perizinan, pembebasan bea masuk bahan baku, dan program peningkatan konsumsi dalam negeri untuk menyerap produk jadi ini. Kami mengusulkan pos tarif pembebasan bea masuk impor dalam rangka penanganan dampak Covid-19 yang ada pada stimulus jilid II,” ujarnya.

Selain itu, terdapat juga kebijakan berupa relaksasi penerapan SNI wajib melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengecualian Sementara Penambahan Zat Fortifikan pada Tepung Terigu dan SE Menperin No. 6 Tahun 2020 tentang Pengecualian Sementara Kandungan Vitamin A dan/atau Provitamin A pada Minyak Goreng Sawit.

Kemenperin memproyeksikan bahwa sektor industri makanan dan minuman akan tetap tumbuh di tengah dampak pandemi Covid-19.

“Kami memperkirakan pertumbuhan sektor industri makanan dan minuman berada di angka 4 sampai 5 persen, ini sudah cukup bagus,” tegasnya.

Lebih lanjut, industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor yang mendapatkan izin untuk beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diterapkan di sejumlah wilayah Indonesia. Dengan demikian, industri ini dapat tetap beraktivitas dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

“Kami tetap mendorong agar industri dapat melakukan aktivitas produksinya dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja sesuai prosedur dan protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19,” pungkasnya.

Tags : Ikan , Kemenperin , Pandemi