KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa, Tiket Bisa Dipesan Hari Ini
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12-31 Mei 2020.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan, ada enam perjalanan KLB yang dioperasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat.
“Pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan COVID-19,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
Adapun tiga rute yang dilayani adalah Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi; Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia); Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi; Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000.
Kedua, Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi; Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia); Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi; Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp450.000.
Bandung-Surabaya Pasarturi pp dengan Rangkaian tiga kereta eksekutif dan tiga kereta ekonomi; Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia); Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi: tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000; Tiket dijual mulai Senin (11/5) di loket stasiun keberangkatan penumpang.
Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Selesai diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas COVID-19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Bawa Borussia Dortmund ke Final Liga Champions, Edin Terzic Bangga
-
Dirut Garuda Pastikan Penerbangan Reguler Tetap Jalan Saat Angkutan Haji
-
Di Tengah Stagnasi Ekonomi Global, Sri Mulyani Ungkap Perekonomian Indonesia Kembali Tumbuh Kuat
-
Pj Bupati Tangerang Andi Ony: Kabupaten Tangerang Terbuka untuk Investasi
-
Tingkatkan SDM, Pemkot Tangerang Ingin Terus Tekan Angka Pengangguran