Pemerintah Gelontorkan Insentif Pajak Senilai Rp 123 Triliun

| Kamis, 04/06/2020 12:24 WIB
Pemerintah Gelontorkan Insentif Pajak Senilai Rp 123 Triliun Pengusaha UMKM. (Foto: intitradacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah menyampaikan total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun. Demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden pada Rabu 3 Juni 2020 di Jakarta.

Ia merinci, insentif perpajakan untuk dunia usaha berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

"Total PPh 21 yang ditanggung pemerintah Rp25,6 triliun," jelas Menkeu.

Kedua, PPh Final UMKM sebesar 0,5% ditanggung pemerintah. Ketiga, pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 431 KLU yang impor bahan baku, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (WP KITE) dan WP Kawasan Berikat. 

Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk 846 KLU, dari manufaktur hingga jasa baik untuk WP KITE dan WP Kawasan Berikat. Kelima, pengembalian pendahuluan PPN untuk 431 KLU, WP KITE dan WP Kawasan Berikat. Serta Keenam, lanjutnha penurunan Tarif PPh Badan 3% dari 25% menjadi 22%.

Tags : Insentif , Dunia Usaha

Berita Terkait