Kemenkeu dan OJK Teken SKB untuk Atur Penempatan Dana dan Subsidi Bunga

| Jum'at, 12/06/2020 13:24 WIB
Kemenkeu dan OJK Teken SKB untuk Atur Penempatan Dana dan Subsidi Bunga Mata Uang Garuda (Foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Ketua DK OJK) menandatangani Keputusan Bersama untuk mengatur Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Melalui SKB ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengoptimalkan koordinasi untuk menetapkan Bank Peserta, penempatan dana/perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta, serta pemberian subsidi bunga.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat da Logistik OJK, Anto Wibowo memaparkan koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penetapan Bank Peserta dilakukan melalui skema berikut. Pertama, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi kepada OJK mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

Kedua, OJK akan menyampaikan informasi mengenai bank yang telah memenuhi kriteria menjadi Bank Peserta kepada Kemenkeu, yang sekaligus berfungsi sebagai persetujuan dari OJK, dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permintaan informasi diterima oleh OJK dan Ketiga, Menteri Keuangan akan menetapkan Bank Peserta berdasarkan informasi dan persetujuan dari OJK.

“Seluruh informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan keputusan bersama ini bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk tujuan memperlancar koordinasi antara Kemenkeu dan OJK,” ungkap Anto dalam pernyataan resminya, Jumat 12 Juni 2020.

Lebih lanjut, pihak Kemenkeu dan OJK juga bertanggung jawab atas kerahasiaan, penggunaan, dan pengamanan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags : Menkeu , OJK , SKB , PEN