Bea Cukai Pasar Baru Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai 500 Jutaan

| Jum'at, 14/08/2020 19:59 WIB
Bea Cukai Pasar Baru Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai 500 Jutaan Barang Ilegal Dimusnahkan (Doc: Kemenperin)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Bea Cukai Pasar Baru melaporkan telah memusnahkan sejumlah barang milik negara senilai Rp557.566.800. Berdasarkan dari jenisnya, barang ini terdiri dari kosmetik, part senjata, part kendaraan, pakaian bekas, obat-obatan, barang dengan unsur pornografi dan asusila.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Kunawi mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut dimusnahkan karena tidak dapat memenuhi perizinan.

“Barang-barang tersebut tidak memenuhi perizinan dari instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdangan, POLRI, dan Badan Karantina,” ungkap Kunawi.

Selain itu beberapa barang lainnya termasuk ke dalam kategori barang larangan dan/atau pembatasan kesusilaan, mengandung unsur pornografi, serta barang yang melebihi batasan pembebasan kena cukai.

Beberapa peraturan yang tidak dipenuhi dari barang-barang tersebut antara lain Peraturan Badan POM nomor 30 tahun 2017,  Perkalpolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 tentang Kanrantina Tumbuhan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Tags : Bea Cukai , Pasar Baru , Ilegal , Impor