Dari Shopee Hingga Twitter, Akan dikenakan Pajak Per 1 Oktober

| Rabu, 09/09/2020 13:57 WIB
Dari Shopee Hingga Twitter, Akan dikenakan Pajak Per 1 Oktober Aplikasi Shopee (Doc: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mulai 1 Oktober ini, pemerintah mewajibkan kepada 12 perusahaan terpilih untuk melakukan pemungutan pajak kepada pelanggannya.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mejelaskan jika penujukan kedua belas perusahaan ini telah memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Suryo dalam keterangannya, Rabu 9 September 2020

Adapun kedua belas perusahaan ini adalah:

• PT Shopee International Indonesia

• McAfee Ireland Ltd.

• Microsoft Ireland Operations Ltd.

• Mojang AB

• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

• Skype Communications SARL

• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd

• Zoom Video Communications, Inc.

• PT Jingdong Indonesia Pertama

• Twitter International Company

Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. 

Pihak DJP menyampaikan akan terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

“Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” tukasnya.

Tags : Pajak , Shopee , Twitter