DKI PSBB, OJK dan Perbankan Tetap Beroperasi

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan jika pihaknya beserta Industri Jasa Keuangan lainnya seperti Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Nonbank khususnya di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi selama PSBB.
“Tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan,” ungkap Deputi Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo Jumat 11 September 2020.
Penjelasan ini sejalan dengan keterangan pers Gubernur DKI Jakarta yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Anto.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Spanyol, Liverpool Sangat Kehilangan
-
Indonesia-Arab Saudi Sepakati Investasi USD27 Miliar di Berbagai Bidang
-
Tinawati Andra Soni Harap BKOW jadi Penggerak Perubahan
-
Basarnas Latihan Uji Operasi di Riau
-
Menpora Dukung Pencak Silat jadi Daya Tarik Utama di Sumatera Barat