Ekspor Soda Api ke Ukraina Kini Bebas Safeguard

| Selasa, 29/09/2020 18:17 WIB
Ekspor Soda Api ke Ukraina Kini Bebas Safeguard Aktivitas ekspor impor di Terminal Tanjung Priok Doc: Kemenperin)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan memastikan Pemerintah Ukraina telah menghentikan penyelidikan safeguard atas impor produk soda api (caustic soda).

 Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, penghentian penyelidikan atas produk soda api ini membuka peluang ekspor produk-produk tersebut ke pasar Ukraina yang selama ini belum terjamah produsen/eksportir indonesia.

“Memastikan kelancaran akses ekspor produk Indonesia di pasar tujuan merupakan bagian dari komitmen kami dalam upaya meningkatkan ekspor, khususnya ke negara-negara tujuan ekspor nontradisional. Peluang ekspor ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen atau eksportir Indonesia,” jelas Mendag dalam keterangannya, Selasa 28 September 2020.

Penghentian penyelidikan safeguard ini tertuang dalam notifikasi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) tanggal 16 September 2020. Sebelumnya, Otoritas Ukraina menginisiasi penyelidikan safeguard atas impor produk dimaksud pada 7 Februari 2020.

“Di tengah pandemi Covid-19 ini, banyak negara yang menggunakan instrumen pengamanan perdagangan untuk melindungi pasar dalam negerinya. Kami berkomitmen mengawal dan mengamankan akses ekspor produk Indonesia, serta memastikan penyelidikan pengamanan perdagangan dilakukan secara adil dan transparan,” imbuh Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati.

Untuk diketahui, produk soda api ini merupakan senyawa kimia yang bersifat basah dan dibuat dalam bentuk flake, pelet, atau granular. Manfaat soda api pada industri antara lain untuk kebutuhan pembuatan bubur kertas dan kertas, tekstil, serta air minum.

Selain itu, produk ini juga digunakan untuk proses pembuatan air aquadest dan aquabidest, sabun, deterjen, serta industri pembuatan kaca. Industri metalurgi dan pengolahan hasil tambang mineral logam, percetakan, serta industri pengolahan rumput laut diantaranya merupakan pemakai soda api dalam jumlah besar.

Negara-negara yang menjadi pasar ekspor utama produk soda api Indonesia adalah Malaysia, Filipina, Australia, Vietnam, dan Singapura. Untuk itu, penghentian penyelidikan ini diharapkan dapat membuka akses pasar baru di negara tujuan ekspor nontradisional seperti Ukraina sehingga kinerja ekspor produk soda api Indonesia dapat ditingkatkan.

 

 

Tags : Soda Api , Safeguard , Ekspor Soda Api , Kemendag

Berita Terkait