Tarif Jalan Tol Manado - Bitung - Danowudu Resmi Diberlakukan Akhir Oktober

| Kamis, 29/10/2020 07:05 WIB
Tarif Jalan Tol Manado - Bitung - Danowudu Resmi Diberlakukan Akhir Oktober Jalan tol terbentang sepanjang wilayah. (Foto: radioidolacom)

MANADO, RADARBANGSA.COM – Terhitung mulai hari Jumat besok, 30 Oktober 2020, pukul 00.00 WITA, pemerintah resmi memberlakukan tarif Jalan Tol Manado-Bitung Ruas Manado-Danowudu.

Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) George I.M.P Manurung menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Manado-Bitung Segmen Manado-Simpang Susun Danowudu.

"Sejak diresmikan dan beroperasi tanpa tarif sejak selama kurang lebih satu bulan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, mulai Jumat ini atau pada tanggal 30 Oktober 2020, tarif jalan tol ini akan resmi berlaku," ujar George dalam keterangan resminya, Kamis 29 Oktober 2020.

George menjelaskan jika Jalan Tol Manado-Bitung menerapkan sistem transaksi tertutup, yaitu tarif tol dikenakan proporsional (sesuai jarak pengguna jalan) dengan besaran tarif Rp 1.111/Km. 

“Sebagai gambaran untuk pengguna jalan golongan I (kendaraan pribadi), tarif terjauh jika masuk dari Gerbang Tol (GT) Manado dan keluar di GT Danowudu atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp29.500. Sementara itu untuk jarak terdekat, masuk dari GT Manado keluar di GT Airmadidi atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp12.000,” sambung George.

Dengan adanya sistem transaksi tertutup, George mengingatkan pengguna jalan akan pentingnya menggunakan satu uang elektronik yang sama dalam bertransaksi di gerbang masuk maupun gerbang keluar serta memastikan kecukupan saldo uang elektronik selama perjalanan.

Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, pihaknya bersama Kementerian PUPR akan melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut akan ditemui melalui media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang (spanduk & Variabel Message Sign/VMS).

 

 

 

Tags : jalan tol manado danowudu , tarif jalan tol

Berita Terkait