Kadin: Menaikan UMP 2021 Justru Buka Peluang PHK

| Selasa, 10/11/2020 07:03 WIB
Kadin: Menaikan UMP 2021 Justru Buka Peluang PHK Ilustrasi pekerja di pabrik (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang CSR dan Persaingan Usaha Suryani S. Motik menyayangkan ada sejumlah provinsi yang tidak mengikuti anjuran surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021.

Menurutnya, menaikkan UMP pada 2021 pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini akan memberatkan pengusaha. Bukan tidak mungkin nantinya akan lebih rentan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Data ketenagakerjaan menyebut pengangguran naik, jumlah PHK naik bisa sampai 20 juta. Saat ini ada 8,14 juta yang menganggur, 28 juta kerja paruh waktu. Maka itu, ada 46,3 juta orang yang tidak bekerja secara penuh. 

“Bila UMP dinaikkan akan jadi masalah di lapangan. Sebab, hampir semua dunia usaha terdampak Covid-19. Implikasi dari kondisi tersebut akan membuat angka kemiskinan di Indonesia bertambah,” kata Suryani dalam keterangan resmi Kadin, Senin 9 November 2020.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang menyebut nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 sama dengan UMP 2020. 

Namun, kata Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani, surat edaran ini hanya bersifat anjuran. Bagi sektor usaha yang tidak terkena imbas pandemi Covid-19 agar menyepakati besaran upah minimum dengan pekerja.

“Ya, pokoknya yang tidak terimbas disepakati saja,” katanya.

Saat ini, Kemenaker mencatat setidaknya ada 94% perusahaan di Indonesia yang melaporkan kesulitan keuangan.

Perusahaan-perusahaan itu berasal dari sektor penyediaan akomdasi makanan dan minuman, transportasi-pergudangan, konstruksi, industri pengolahan, serta pedagangan besar-eceran-reparasi kendaraan bermotor.

Berdasarkan dari data berbagai sumber, terdapat lima provinsi di Indonesia yang tidak mengikuti surat edaran tersebut. Tiga di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

Tags : UMP 2021 , Buruh UMP

Berita Terkait