Mendag Ungkap Manfaat RCEP Bagi Indonesia

| Kamis, 19/11/2020 18:03 WIB
Mendag Ungkap Manfaat RCEP Bagi Indonesia Pengesahan RCEP pada Minggu 15 November 2020 (Doc: TEM)

RADARBANGSA.COMRegional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) telah ditandatangani oleh lima belas negara pada Minggu 15 November 2020 lalu.

Kelimabelas ini terdiri dari 10 negara ASEAN dan 5 mitra ASEAN yaitu Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto mengatakan jika RCEP akan menyatukan ekonomi negara - negara Asia Timur, Asia Tenggara, Australia, dan juga Selandia Baru. RCEP juga dinilai akan mempercepat pertumbuhan dan penguatan ekonomi dibandingkan dengan perjanjian internasional lain yang saat ini banyak terhenti perundingannya.

“RCEP merupakan kesepakatan perdagangan regional terbesar di dunia dan diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dunia dari resesi global terparah sejak perang dunia kedua ini,” kata Mendag seperti dilansir dari laman resmi Kemendag, Kamis 19 November 2020.

Ia memaparkan beberapa keuntungan yang akan diperoleh Indonesia dari RCEP ini adalah potensi peningkatan ekspor dalam global supply chain. Selain itu adanya potensi ekspor dan investasi yang meningkat dalam 5 tahun setelah ratifikasi.

RCEP juga akan memberikan kontribusi pada PDB sebesar 0,05 persen di tahun 2021 hingga 2032. Keuntungan lainnya RCEP akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 0,26 persen.

“Kunci untuk memetik manfaat RCEP secara maksimal yaitu selalu meningkatkan daya saing,” tukas Mendag.

Untuk diketahui, RCEP menjadi perjanjian perdagangan terbesar di dunia di luar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Jika ditinjau dari cakupan dunia maka RCEP mengambil posisi Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 30,2 persen; investasi asing langsung (FDI) di 29,8 persen; cakupan penduduk sebesar 29,6 persen dan total perdagangan sebesar 27,4 persen.

Tags : RCEP , Mendag ,

Berita Terkait