PSBB Jawa - Bali, Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Industri Jasa Keuangan akan tetap beroperasi meski pemerintah kembali menarik rem darurat di wilayah Jawa - Bali.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan jika ketentuan ini sejalan dengan peraturan pemerintah yang menganggap Sektor Jasa Keuangan sebagai 11 bidang usaha vital.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dalam koridor upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ungkap Anto dalam keterangan resminya, Kamis 7 Januari 2021.
Beberapa sektor yang termasuk dalam bidang usaha jasa keuangan ini adalah Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank.
“OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid–19,” tandas Anto.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Si Jago Merah Lalap Habis Belasan Rumah Warga Di Bima, NTB
-
Nur Faizin Apresiasi Dewi Nur Aini yang Sumbang Medali Emas untuk Sumenep
-
DPRD Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Strategis
-
Pemprov NTB Bentuk Tim Khusus Tangani Kecelakaan di Gunung Rinjani
-
FPKB Jateng Apresiasi Pemprov Alokasikan Rp250 M untuk Guru Agama