PSBB Jawa - Bali, Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi
RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Industri Jasa Keuangan akan tetap beroperasi meski pemerintah kembali menarik rem darurat di wilayah Jawa - Bali.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan jika ketentuan ini sejalan dengan peraturan pemerintah yang menganggap Sektor Jasa Keuangan sebagai 11 bidang usaha vital.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dalam koridor upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ungkap Anto dalam keterangan resminya, Kamis 7 Januari 2021.
Beberapa sektor yang termasuk dalam bidang usaha jasa keuangan ini adalah Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank.
“OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid–19,” tandas Anto.
-
Liga Champions: Real Madrid dan Bayern Munchen Lolos ke Semifinal
-
Satgas PASTI Telah Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
-
Usai Lebaran, Disdukcapil Kota Tangerang Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun
-
Gus Imin Bareng Keluarga Halal Bihalal ke Kediaman Anies Baswedan
-
Silaturahmi Keliling Kampung, Tradisi Remaja Masjid Jami Saat Lebaran