Komisi XI Soroti Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

| Rabu, 27/01/2021 21:45 WIB
Komisi XI Soroti Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: layarberitacom)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah secara resmi akan menaikkan cukai rokok atau cukai hasil tembakau mulai 1 Februari 2021 mendatang. Kebijakan tersebut akan mematok tambahan cukai sebesar 12,5 persen.

Menanggapi kebijakan tersebut, anggota Komisi XI DPR RI menyoroti sejumlah hal saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu, 27 Januari 2021. Salah satu hal yang disorot yakni kesejahteraan petani tembakau.

"Cukai tembakau setiap tahun mengalami kenaikan, sementara para petani tembakau terus mengalami tekanan akan kenaikan tersebut. Hasil riset kami, hasil tembakau di Indonesia itu diserap oleh industri-industri kecil dan bukan industri besar. Perlu ada insentif khusus kepada industri sehingga para petani tembakau bisa merasakan manfaatnya dan berpihak pada kemakmuran petani," kata Bertu Melas dari Fraksi PKB melalui video conference.

Selain itu, Komisi XI juga menyoroti bagi hasil cukai tembakau untuk kesejahteraan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia. "Belum lagi berkenaan dengan angka prevalensi usia merokok dalam rentang 10-18 tahun, yang sering tidak terealisasi. Perlu ada langkah pemerintah untuk mengatasi ini, sehingga alasan untuk menaikkan cukai rokok menjadi sejalan dengan kebijakan yang diterapkan. Kedepannya, pemerintah juga perlu membuat blue print arah kebijakan cukai tembakau khusus dalam optimalisasi juga sangat dibutuhkan," ujar Willy Aditya dari Fraksi Nasdem.

Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan cukai memang tidak diberlakukan pada semua golongan atau tidak semua jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik, sedangkan untuk kategori SKM cukainya naik 13,8-16,9 persen tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5-18,4 persen.

Selanjutnya, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai, secara keseluruhan hingga akhir 2020 mencapai jumlah senilai Rp212,8 triliun, atau minus 0,3 persen dibandingkan 2019. Sementara penerimaan cukai sepanjang 2020 sebesar Rp176,3 triliun atau tumbuh 2,3 persen dari tahun sebelumnya. Ini terdiri dari cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp170,24 triliun, etil alkohol (MMEA) hanya Rp5,76 triliun, dan etil alkohol senilai Rp240 miliar.

"Pada APBN tahun 2021, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp180 triliun. Target itu terdiri atas cukai rokok Rp173,78 triliun. Sementara sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai etil alkohol, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp6,21 triliun," tutur Sri Mulyani.

Tags : DPR RI , Cukai Hasil Tembakau , Menteri Keuangan