Menkeu Sri Mulyani: THR akan Dibagikan H-10 Lebaran

| Kamis, 22/04/2021 21:15 WIB
Menkeu Sri Mulyani: THR akan Dibagikan H-10 Lebaran Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan RI). (Foto: twitter @KemenkeuRI)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Adapun THR yang akan digelontorkan sebesar Rp30,6 Triliun mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 karena biasanya ini bertahap," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers daring APBN KITA di Jakarta, Kamis, 22 April 2021.

Dipaparkannya, THR sebesar Rp30,6 Triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp15,8 Triliun dan Rp14,8 Triliun untuk daerah. Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah merampungkan pembahasan aturan pelaksana pencairan THR berupa Peraturan Pemerintah (PP) agar bisa segera ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden," tuturnya.

Penyaluran THR nanti, menurut Sri, dapat mendorong masyarakat untuk berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat. "Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong (masyarakat untuk berbelanja). Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka," tandasnya.

Tags : Menteri Keuangan , THR , Lebaran , PNS , TNI , Polri