OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Produk Kripto

| Jum'at, 18/06/2021 18:01 WIB
OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Produk Kripto Bitcoin (sumber: cnbcindonesia.com)

RADARBANGSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk aset kripto.

Ketua Satgas Waspada Investigasi OJK, Tongam L Tobing menekankan bahwa aset kripto bukan produk jasa keuangan, maka dari itu ia menegaskan bahwa OJK juga sudah melarang memasarkan produk tersebut.

Sebelumnya, per Juni ini SWI  mencatat telah menutup 62 entitas uang kripto ilegal. Alasannya, Entitas ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat akan cara kerja aset kripto dan memberikan iming-iming imbal hasil yang tinggi.

“Aset kripto juga punya sisi negatif. Sampai hari ini ada 62 entitas kripto yang kami tutup,” kata Tongam dalam webinar Kompas bertajuk Mengelola Demam Aset Kripto - Perlindungan Investor di Perdagangan Aset Kripto, Kamis 17 Juni 2021.

Ia melanjutkan, pemblokiran atau penghentian kegiatan 62 entitas aset kripto ilegal tersebut memiliki modus beragam. Modus utama yang ditawarkan entitas ilegal yakni, menjanjikan keuntungan tetap (fixed return), misalnya 1% per hari hingga 14% per minggu. Entitas juga cenderung melakukan penawaran dengan skema piramida seperti multi level marketing (MLM).

"Banyak masyarakat kita yang tergiur untuk masuk ke sini dan juga kecenderungannya beberapa pelaku ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kita terhadap produk aset ini dengan menciptakan skema ponzi," katanya menjelaskan.

Tongam mencontohkan salah satu investasi bodong bernama Lucky Base Coin yang marak ditawarkan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, Lucky Base Coin ditawarkan dengan janji keuntungan 25 persen per bulan atau 300 persen per tahun.

“Banyak korban yang terjebak merupakan petani daerah. Paling miris member-nya adalah petani dan ditawari menjadi pembeli koin dengan iming-iming 300 persen per tahun," ujarnya.

Merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, crypto asset atau aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

 

 

Tags : kripto , ojk

Berita Terkait