Pemerintah Akan Kenakan Pajak ke Daging Sapi dan Beras Premium

| Kamis, 01/07/2021 16:19 WIB
Pemerintah Akan Kenakan Pajak ke Daging Sapi dan Beras Premium Daging Sapi (Foto: Halodoc)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah sepertinya serius mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kelompok bahan pokok daging sapi dan beras premium.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan kelompok beras dan daging yang banyak dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN, khusus di beras dan daging premium yang dikonsumsi kelompok masyarakat tertentu, pemerintah akan menarik PPN pada ini.

“Kalau telur, susu segar, umbi-umbian, sayur, buah kami masih rama. Tapi daging terutama yang daging sapi itu jauh sekali. Kalau daging ayam, bebek dan lain lain itu tidak ada persoalan, itu masih konsumsi masyarakat umum,” kata Yustinus dalam webinar RUU PPN terhadap Industri Strategis Nasional, Kamis 1 Juli 2021

Ia mengatakan pemerintah menginginkan keadilan dimana barang dan jasa yang dibutuhkan banyak masyarakat dikenakan PPN rendah, sementara barang dan jasa yang bisa dinikmati kelompok masyarakat kelas atas harus dikenakan PPN lebih tinggi.

“Karena dalam undang-undang existing subsidi tarif itu diberikan kepada barang kebutuhan pokok yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok untuk kelompok miskin saja. Ini yang terjadi dan ini yang ingin kita luruskan sebenarnya,” ucapnya.

Dia memastikan pihaknya telah menyiapkan instrumen agar kebijakan pengenaan PPN pada daging sapi impor tak mendapatkan sanksi dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Adapun rencana pengenaan PPN kebutuhan pokok tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Di dalam beleid ini disebutkan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen dan multitarif lima persen hingga 25 persen. 

Tags : Pajak Daging Sapi , PPN Beras

Berita Terkait