MenkopUKM: Koperasi Pasar Bisa Jadi Role Model Koperasi Modern 

| Rabu, 07/07/2021 13:14 WIB
MenkopUKM: Koperasi Pasar Bisa Jadi Role Model Koperasi Modern  Pedagang di Pasar. (Foto: Ilustrasi)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menilai dengan hadirnya koperasi pasar dapat membantu menekan keberadaan praktik rentenir atau yang selama ini lebih dikenal sebagai tengkulak pasar.

Rentenir atau tengkulak ini banyak menjerat pelaku usaha kecil seperti pedagang yang berjualan di pasar tradisional. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan untuk memberantas rentenir pihaknya sedang mengembangkan koperasi pasar modern di tanah air.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong koperasi pasar untuk mengembangkan diri menjadi entitas bisnis pilihan. 

"Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) didorong aktif dan bersinergi untuk meregulasi para pedagang pasar agar tidak mencari modal ke para rentenir atau tengkulak," ujar Teten dalam keterangannya, Rabu 7 Juli 2021.

Teten mengakui bahwa permasalahan yang seringkali muncul dalam kegiatan usaha pasar adalah keberadaan rentenir/tengkulak yang menjerat pelaku usaha kecil seperti pedagang di pasar tradisional dengan beban hutang tinggi. 

“Modus operandi yang sering dipakai adalah dengan mengatasnamakan diri sebagai koperasi," ucap  Menteri Teten. 

Untuk itu, Teten mengingatkan pentingnya untuk bersama-sama mengawasi praktik di lapangan.

Pertama, pedagang pasar bisa meningkata literasi keuangan masyarakat melalui sosialisasi dan publikasi himbauan melalui media sosial. 

Kedua, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara, seperti cek nomor Badan Hukum KSP dari Kemenkum dan HAM (termasuk legalitas ijin usaha dari OSS), cek ke Dinas KUMKM setempat dan Kemenkop dan UKM (melalui sistem ODS dan NIK). Jika terkait dengan pinjaman online, dapat dicek melalui sistem di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait daftar fintech yang resmi. 

Ketiga, pengawasan terpadu melalui Satgas Waspada Investasi agar penanganan kasus dapat diupayakan secara kolaboratif dengan K/L terkait termasuk aparat penegak hukum setempat. 

Tags : Koperasi Pasar , MenkopUKM , Koperasi

Berita Terkait